SERANG- Bawaslu Provinsi Banten menggencarkan patroli 24 selama massa tenang Pilkada Serentak Banten 2024.
Patroli itu dilakukan guna mencegah praktik “serangan fajar” atau politik uang yang rentan terjadi di masa tenang atau jelang hari pemungutan suara yang digelar Rabu 27 November 2024.
“Di masa tenang kami sebut dengan zoom komando, zoom yang berlangsung 24 jam di seluruh penyelenggara pada setiap tingkatan se-Provinsi Banten,” ujar Badrul Munir, Senin (25/11/2024).
Badrul menjelaskan, di masa tenang ini yang paling umum adalah dilarang melakukan kampanye, mulai dari rapat umum, pertemuan terbatas, hingga pemasangan alat peraga kampanye, dan bahan kampanye.
“Semuanya harus steril tidak boleh melakukan kegiatan kampanye apalagi hal-hal lainnya terkait politik uang, kemudian tindakan-tindakan lainnya yang masuk dalam kategori pelanggaran kampanye,” katanya.
Dia menegaskan, pelaku politik uang pada masa tenang bisa dijerat sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta.
“Politik uang andaikan terjadi maka bisa dikategorikan tindak pidana atau jika dilakukan secara masif maka dia masuk ke dalam pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif yang dapat berakibat pembatalan,” tandasnya.
Diketahui Masa tenang Pilgub Banten sendiri berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.