SERANG- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir menegaskan jika penerima dan pemberi dalam praktik politik uang bisa dijerat sanksi pidana pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut Badrul Munir, regulasi tersebut diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” ujar Badrul Munir di Serang, Senin 25 November 2024.
Badrul melanjutkan, bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dia meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan politik uang di masa tenang dan hari H pencoblosan.
“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” katanya.
“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tandasnya.