UPDATENEWS.CO.ID, – SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria asal Pandeglang berinisial US, yang mengaku sebagai kyai dan mampu menggandakan uang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
US, yang juga dikenal sebagai pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cigeulis, diduga memanfaatkan statusnya sebagai tokoh agama untuk meyakinkan para korbannya.
Pelaku menjanjikan uang senilai Rp 1 juta bisa berubah menjadi Rp 1 miliar lewat peti ajaib dengan bantuan ritual khusus.
“Modusnya adalah menyebut uang dalam box sebagai uang leluhur yang hanya bisa diakses dengan menyerahkan mahar. Dia meyakinkan si korban bahwa uang tersebut akan bisa berlipat ganda,” ujar Kombes Dian Setyawan, Rabu (15/1/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.600 lembar uang palsu, pecahan Rp100 senilai Rp260 juta, 300 lembar mata uang Yuan Cina pecahan satu Yuan, uang tunai pecahan Rp100 senilai Rp 23.700 juta, serta peti kayu, kain putih, dan gembok besi.
“Pelaku ini mencari keuntungan dengan mengelabui korban agar menyerahkan uang tunai. Modusnya adalah penipuan bermotif penggandaan uang, dengan dalih ritual keagamaan,” tambah Dian.
US kini dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang, apalagi dengan modus yang melibatkan tokoh agama,” tutup Dian.
Kemudian, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk bisa lebih waspada terhadap praktik penipuan yang berkedok agama.
Selain itu, Polda Banten juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya. (RED/FIDZ)