SERANG– Politisi PKS Budi Prajogo harus rela lengser dari kursi pimpinan DPRD Banten usai tersandung kasus titip menitip siswa pada penerimaan Murid Baru tahun 2025 di SMA Kota Cilegon.
Usai Budi lengser, PKS resmi menunjuk Imron Rosadi untuk menempati jabatan wakil ketua DPRD Banten periode 2024-2025.
Imron Rosadi resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024–2029 dalam rapat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025).
Pada rapat paripurna istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, turut hadir Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, jajaran forkopimda, pejabat instansi vertikal, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menjelaskan bahwa peresmian pengangkatan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029, serta pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama lembaga DPRD Provinsi Banten, saya menyampaikan selamat kepada Saudara Imron Rosadi atas amanah baru yang diemban. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Fahmi.
Politisi Golkar itu mapresiasi kontribusi Budi Prajogo selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
“Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Budi Prajogo atas pengabdian, kerja sama, dan dedikasinya selama ini dalam mendukung kinerja DPRD Banten,” terang dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya prinsip kepemimpinan yang harus dipegang oleh setiap pemimpin, yaitu tanggung jawab, keadilan, keterampilan kepemimpinan, komunikasi, keteladanan, kesabaran, hingga ketakwaan.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Banten,” ujarnya.













