TANGERANG – 10 Desember merupakan hari HAM Internasional, ditetapkan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU). Pemilihan tanggal tersebut merupakan bentuk penghormatan atas pengesahan dan pernyataan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa PBB pada 10 Desember 1948 terkait sidang khusus HAM.
Bicara masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat masih terbilang tumpeng tindih. Sempat ada kabar terkait restriksi media massa; media tidak bisa secara masif merekap fenomena yang terjadi di Papua. Hal ini dinilai sebagai salah satu indikator mengapa Papua dan Papua Barat tidak terkspos oleh media massa, terlebih tentang kemanusiaannya.
Pada tahun 2017, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah melakukan survei terkait pelanggaran HAM. LIPI mencatat, pelanggaran HAM terberat terjadi di Papua. Survei ini menggunakan 27.298 responden, 95% orang luar Papua dan 3% penduduk non-asli Papua. Sebanyak 62% responden yakni laki-laki dan 38%-nya perempuan. Responden terbanyak berstatus sarjana (S1) yakni 51%.
“Hasil survei menunjukkan sebanyak 14,02% orang Papua asli menilai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagai persoalan terbesar di Papua,” ujar Arief Azis, Direktur Komunikasi Change.org, Kamis (14/12/2017), seperti dikutip dari lipi.go.id
Menurut Arief, sebanyak 53% orang asli Papua menilai jika orang luar Papua harus menanggapi kasus HAM, hak untuk hidup, dan hak untuk mengelola di Papua sebagai hal penting.
Pelanggaran HAM di Papua
Banyak yang bertanya-tanya terkait siapa pelaku pelanggaran HAM di Papua, terutama pelanggaran HAM berat. Aisah Putri Budiatri, satuan dari Peneliti Bidang Perkembangan Politik Nasional LIPI mengatakan pelaku pelanggaran HAM berat direpresentasikan oleh aparatur negara.
“Kalau konteksnya pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM berat, maka tentunya pelaku yang dimaksudkan adalah negara, direpresentasikan oleh aparatur negara,” ujar Aisah pada reporter UpdateNews.co.id, Senin (09/12/2019).
Disamping itu, LIPI belum berani membenarkan jika pelanggaran HAM di Papua dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Hal ini sekiranya harus dibuktikan melalui riset dan investigasi serta proses peradilan. Proses investigasi pelanggaran HAM berat dinilai mengalami stagnasi, walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan mengatasi persoalan pelanggaran HAM di Papua sejak tahun 2014 ketika merayakan natal di Papua.
“Namun demikian, dalam konteks Papua, hal ini diputuskan terbukti atau tidaknya, tentu setelah melalui investigasi dan proses peradilan. Proses investigasi pelanggaran HAM berat di Papua masih belum selesai dan perkembangannya pun stagnan,” ungkap Aisah.
LIPI sempat mengadakan diskusi dengan beberapa instansi media massa. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Secara umum, LIPI melihat jika media nasional masih jarang memperhatikan isu pelanggaran HAM di Papua. Namun, dikatakan hanya media lokal dan sebagian internasional saja yang masif memberitakan isu pelanggaran HAM di Papua.
“LIPI pernah beberapa kali melakukan diskusi dengan media terkait isu Papua. Kami melihat memang isu Papua secara umum, tak hanya isu pelanggaran HAM, masih jarang menjadi perhatian media nasional. Yang lebih konsisten memberitakan isu papua adalah media lokal dan juga sebagian media internasional,” ungkap Aisah.
“Ada kekosongan pemberitaan pada media nasional. Media nasional umumnya hanya memberitakan isu Papua jika ada kasus besar saja, namun setelahnya hilang,” tambah Aisah.
Aisah menyesali inkonsistensi pemberitaan media nasional terkait isu HAM di Papua. Menurutnya, publik perlu memahami dan mengetahui banyak tentang Papua.
“Inkonsistensi pemberitaan ini sesungguhnya amat disayangkan mengingat publik perlu memahami dan mengetahui lebih banyak tentang Papua,” sesal Aisah
Beberapa dekade pasca kasus tindakan rasisme di Surabaya memang terkesan menyulut para aktivis Papua, terlebih pada tuntutan referendum Papua dan pengibaran bendera Bintang Kejora. Nama-nama tersebut yakni; Paulus Suryanta Ginting (39), Anes Tabuni alias Dano Anes Tabuni (31), Charles Kossay (26), Ambrosius Mulait (25), Isay Wenda (25) dan Arina Elopere alias Wenebita Gwijangge (20).
Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari keenam tersangka tersebut mengaku, keenam aktivis terkait tidak pernah dijadikan saksi, namun tidak pernah dijadikan saksi sebelumnya dan langsung distatuskan sebagai tersangka.
Selaku perwakilan dari LIPI yang fokus terhadap permasalahan Papua, Aisah menanggapi perkara penangkapan keenam aktivis ini sebagai tindakan yang tidak layak dilakukan.
“Terkait penangkapan atas para aktivis tersebut, ada banyak isu yang berkembang tentang tindakan tidak layak tersebut. Saya pikir hal ini harus dibuka secara terang benderang baik oleh aparat keamanan maupun oleh pengacara yang berkaitan. Hal ini penting agar publik paham bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi dan tidak membuat spekulasi,” tegas Aisah.
“Ditambah lagi, siapapun mereka dan apapun kasus yang menjeratnya, termasuk makar sekalipun, maka selama proses hukum berlangsung, perlakuan aparat terhadap mereka tentunya harus sesuai aturan hukum dan dalam kerangka yang manusiawi,” tambah Aisah
Aisah menyayangkan jika pelanggaran HAM di Papua, sejak reformasi hingga saat ini tidak dijadikan perhatian serius oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah hanya melakukan pendekatan lewat pembangunan (aspek ekonomi) dan cenderung mengabaikan aspek sosial politik.
“Pelanggaran HAM menjadi salah satu aspek sosial politik yg tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah selama era reformasi. Dalam hal ini, pemerintah dengan pendekatan kesejahteraannya hanya fokus pada aspek ekonomi pembangunan dan cenderung abai dengan aspek aosial politik,” jelas Aisah.
Aisah juga mengatakan jika banyak aspek UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang tidak dijalankan. Dikhususkan pada tindakan pelanggaran HAM, sejarah integrasi, lambing daerah, dan segala macam aspek yang menyangkut otonomi Papua.
Banyak hal yang sudah diamanatkan di dalam aspek UU No. 21 Tahun 2001 tentang sosial politiknya, pada akhirnya tidak berjalan, termasuk tentang pelanggaran HAM, sejarah intergasi, lambang daerah, dll,” tutup Aisah.
Hak untuk Menentukan Nasib (Self Determination)
Menanggapi soal pelanggaran HAM di Papua, aspek ini tidak jauh dari tuntutan referendum. Hak politik menjadi salah satu bagian dari sepuluh (10) hak sipil. Namun, hingga saat ini negara beserta aparaturnya dinilai represif terhadap para aktivis Papua.
Hak politik tepatnya telah diamanatkan dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM. Pengaturannya terdapat pada Pasal 43 ay (1), (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Undang-undang ini ditafsirkan oleh M. Lutfi Chakim, Peneliti di Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK-RI) jika setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa harus ada pembatasan baik secara langsung maupun tak langsung dalam bentuk maupun dengan cara apapun.
Ones Suhuniap selaku juru bicara nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengutarakan jika Belanda sebelumnya telah menyiapkan langkah de-kolonialisasinya sendiri. Sejarah kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikatakan tidak korelatif dengan sejarah perjuangan rakyat Papua.
“Belanda jajah Papua Barat dengan status administrasi jajahannya sendiri, lalu menyiapkan proses dekolonisasinya sendiri. Karena memang tidak ada korelasi sejarah perjuangan bangsa Papua dalam semangat kebangsaan yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945,” ulas Ones pada reporter UpdateNews.co.id, Selasa (10/12/2019).
UU No. 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom dinilai sebagai barrier atas self determination, terlebih memuat agenda Penentuan Pendapar Rakyat (Pepera) 1969. Bagi Ones, undang-undang ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Konsiderans UU No. 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat memuat rumusan proses pelaksanaan Pepera 1969, itu sangat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945,” tegas Ones.
Baginya, ada ketimpangan antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Belanda (saat itu) terkait ratifikasi New York Agreement (1962). Hal itu dinyatakan tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945, terlebih adanya kecenderungan tinggi atas rekayasa aklamasi pada Pepera 1969.
“Kalau dalam UU No.12 tahun 1969 direkayasa bahwa Pepera 1969 dimenangkan dengan aklamasi oleh 1,025 Dewan Musyawarah Pepera (DMP), maka itu tidak sejalan dengan konstitusional yang dianut UUD tahun 1945. Ini menyebabkan ketimpangan terhadap ratifikasi dari New York Agreement 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda,” terang Ones.
KNPB menyatakan jika referendum Papua sah sesuai hukum internasional. Berpatokan dari data yang mereka dapati, 99,8% rakyat Papua menuntut referendum secara damai, khususnya untuk menentukan status hukum internasionalnya.
“Hanya 0,2% populasi yang dipaksa bergabung melalui rekayasa Pepera 1969, karena itu sampai saat ini 99,8% rakyat pribumi Papua menuntut referendum yang damai untuk menentukan status hukum internasionalnya,” ungkap Ones.
Merujuk pada resolusi 2504 (XVII), resolusi tersebut dinilai tidak mempertimbangkan apakah pelaksanaan Pepera mengikuti New York Agreement sesuai Resolusi 1514. Ones mengatakan jika resolusi 2504 tidak menyebutkan perihal self determination.
“Resolusi 2504 tidak menyebutkan penentuan nasib sendiri Papua Barat, atau Papua Barat tak lagi menjadi teritori tak berpemerintahan sendiri. Tak ada resolusi apapun lagi dari Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB yang menyetujui Perpera atau menegaskan bahwa Papua Barat telah menjalankan dengan bebas hak penentuan nasibnya sendiri,” terang Ones.
“Tanpa adanya resolusi yang jelas menunjukkan persetujuan PBB atas PEPERA, maka sulit untuk menyimpulkan bahwa PBB telah memberi persetujuan atas integrasi Papua Barat ke Indonesia,” tambah Ones.
Ones menegaskan jika referendum yang dituntut rakyat Papua Barat; didasari oleh kebenaran. Hukum domestik Indonesia dan hukum Internasional menjadi indikator referendum damai. Hal tersebut dinilai lebih demokratis dan sesuai dengan standar serta prinsip universal-nya. Terlebih, rederendum dikatakan sebagai solusi penyelesaian konflik politik Papua Barat.
“Ruang referendum yang dituntut oleh rakyat Papua Barat didasari oleh kebenaran. Hukum domestik Indonesia dan Internasional memberi alasan kuat bahwa hanya dengan referendum yang damai, demokratis dan final sesuai standar dan prinsip-prinsip universal, konflik politik Papua Barat akan berakhir. Biarkan rakyat West Papua memilih dan menentukan nasib politiknya sendiri,” tutup Ones. (Gilang/red)



