Updatenews.co.id – Sejak tanggal 19 Februari 1985, rezim Orde Baru terbilang ‘merestriksi’ semua bentuk keorganisasian secara ideologis. Melalui UU No.3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, semua partai politik harus berasaskan Pancasila. Undang-undang tersebut menggantikan UU No.3 Tahun 1975 yang sebelumnya memperbolehkan asas ideologi selain Pancasila.
Sejak saat itu, segala asas selain Pancasila tergolong haram. Pancasila digolongkan sebagai asas tunggal dalam menjunjung syarat keorganisasian di Indonesia. Menurut Faisal Ismail dalam Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama: Wacana Ketegangan Kreatif Islam dan Pancasila (1999), didasarkan pada keluarnya UU No.8 Tahun 1985 pada 17 Juni 1985.
Tak tanggung-tanggung, dua ormas besar Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga turut serta terbingkai dalam penyamarataan asas Pancasila.
Gelagat totalitarian rezim Orde Baru justru sudah telihat sejak 1970-an. Ia mulai menyamaratakan semua organisasi ataupun golongan dalam satu bingkai Pancasila. Terjadi sejak beberapa dekade setelah tragedi Gerakan Satu Oktober (Gestok) 1965. Semua yang bertolak belakang dengan Pancasila akan dianggap subversif.
Gejolak Umat
Sebuah anomali kecil muncul dengan nama Gerakan Usroh yang dipimpin oleh Abdullah Sungkar. Organisasi tersebut merupakan bentuk dari gerakan politik agama. Rezim Orde Baru menganggap gerakan tersebut keluar dari asas Pancasila yang dijadikan ideologi pemerintah.
Di Kulonprogo, Yogyakarta, gerakan tersebut dinilai masif. Namun, pergerakannya berada dalam intaian Kodam Diponegoro dan berhasil diberangus oleh Mayor Jenderal Harsudiono Hartas.
Dalam Gerakan Usroh di Indonesia: Peristiwa Lampung 1989 (2001), Abdul Syukur mencatat bahwa seorang petani asal Banaran, Kulonprogo, bernama Tubagus Muhamad Jiddan adalah orang pertama dari Gerakan Usroh yang ditangkap. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada Februari 1986. Beberapa aktivis Gerakan Usroh lain pun ditangkap oleh aparat Orde Baru. Mereka yang ditangkap adalah Muhamad Sobirin Syukur, Margono Syafii, Slamet Riyanto, Darussalam, Siradjudin Abbas, Marsidi, Sarjoko, Rusdi, Nurfalah, Mualif, Lukman Suratman, Wahyono Syafii, Wiyono alias Mohamad Shodiq, Suyud bin Rahmat, dan Sujiman.
Tidak lama kemudian, Tubagus Muhamad Jiddan tertangkap anggota Kodim Dipenogoro. Fadillah yang juga berasal dari Banaran melarikan diri dari Jawa Tengah. Ia menghindari pembersihan oleh anggota Kodim yang saat itu terbilang masif. Namun, ia juga mengajak muridnya yang bernama Muslimah untuk kabur ke Lampung. Keduanya ditampung oleh Darhari yang berlatar belakang sebagai petani.
Darhari mengenalkan keduanya dengan Warsidi yang kala itu merupakan seorang guru mengaji. Saat itu, Warsidi dengan sigap menampung keduanya. Tidak hanya itu, ada beberapa anggota Gerakan Usroh lainnya, seperti Beny, Umar, dan Sholeh.
Bersama dengan para buronan Kodim Dipenogoro, Warsidi membangun sebuah pesantren di daerah Cihideung, Lampung. Pesantren tersebut dibangun berdasarkan tanah wakaf seluas 5 hektar yang diberikan kepadanya oleh Jayus selaku muridnya. Warsidi beranjak menjadi orang yang cukup berpengaruh di Cihideung, Sidorejo, Banjar Agung, dan sekitarnya.
Tidak hanya Gerakan Usroh, kelompok pengajian yang dipimpin Nur Hidayat juga kecewa dengan tunduknya organisasi Islam semacam Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NU, dan Muhammadiyah dalam PPP, NU, dan Muhammadiyah yang menerima UU No.3 Tahun 1985. Baginya, penerimaan atas penyamarataan asas Pancasila terhadap organisasi Islam merupakan tindakan yang mendahulukan Allah. Selain itu, ia menilai jika Pancasila merupakan sebuah konsep sekulerisme.
Mengantar Nyawa ke Talangsari
Perpindahan kelompok Gerakan Usroh dan sejenisnya ke Lampung dianggap rezim Orde Baru sebagai masalah. Perilaku tersebut dinyatakan pemerintah sebagai sebuah tindakan yang tergolong subversif. Kajian pemerintah mengenai kelompok ini – sifat tertutup dan tidak berbaur dengan masyarakat lainnya – padahal niatan mereka hanya ingin membangun sebuah kampung dengan asas syariat Islam.
Awal bulan Februari, tepat di tanggal 1 Februari 1989, kepala desa melaporkan sebuah kegiatan kelompok yang dipimpin Warsidi. Dalam laporannya, Warsidi mengumandangkan ceramah dengan ajakan bernada ekstrim. Terlebih, selain ceramah, kelompok yang dipimpin Warsidi ini juga mengumpulkan botol bekas untuk dibuat molotov dan pelatihan bela diri.
Komando Rayon Militer (Koramil) Way Jepara Mayor E.O. Sinaga menerima laporan dari kepala desa melalui Kodim Lampung Tengah pada tanggal 4 Februari 1989. Setelah itu, beberapa anggota dari Koramil Way Jepara turut ditugaskan untuk mengintai pergerakan di Talangsari.
Hari mulai berganti, tanggal 05 Februari 1989, tepat tengah malam terjadi beberapa bentuk penculikan terhadap beberapa anggota Warsidi.
Dilansir dari laporan Tempo edisi 18 Februari 1989, sebanyak 246 pengikut Warsidi tewas, termasuk Warsidi sendiri. Kolonel Hendropriyono memimpin pasukan yang terdiri 3 peleton Batalyon 143 dan satu peleton Brigade Mobil (Brimob). Pukul 04.00 tanggal 7 Februari 1989, pasukan menyerbu Umbul Cideung.
Namun, stigma yang ditumbuhkan aparat tentang PKI masih bersarang. Sebuah makian yang secara kontras keluar dari mulut aparat saat mereka memaki ibu-ibu dan anak-anak sambil dipukul. Ibu-ibu yang direpresi disebut aparat sebagai “istri-istri PKI”. Selain itu, seorang aparat bilang agar “perempuan dan anak-anak ini juga harus dihabisi, karena akan tumbuh lagi nantinya”.
Kemanusiaan Yang Disinggung
Berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tragedi kemanusiaan di Talangsari dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Selain itu, tim peradilan Ad Hoc juga dibuat, terdiri dari staf Komnas HAM, aggota Komnas HAM, dan serta unsur dari masyarakat. Tim peradilan Ad Hoc mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak 1 Mei 2007 hingga 31 Juli 2008.
Dalam Ringkasan Eksekutif: Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM menuliskan tim peradilan Ad Hoc telah menjalankan mandat UU No.26 Tahun 2000, antara lain menerima laporan atau pengaduan, pemanggilan dan permintaan keterangan saksi sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) orang dengan rincian saksi korban 94 (sembilan puluh empat) orang, saksi aparat sipil 1 (satu) orang, saksi aparat TNI 1 (satu) orang, dan saksi aparat Polri 2 (dua) orang.
Tidak sampai disitu, kerja-kerja tim peradilan Ad Hoc pun juga dihambat oleh beberapa faktor; (1) Penolakan Purnawirawan TNI memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai saksi untuk memberikan keterangan, (2) Penolakan Purnawirawan POLRI memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai saksi untuk memberikan keterangan, (3) Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi permintaan Komnas HAM untuk menghadirkan secara paksa para saksi yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komnas HAM, (4) Penolakan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk memenuhi permintaan Komnas HAM guna memberikan perintah melakukan pemeriksaan ke tempat-tempat penahanan, (5) Adanya tindakan intimidasi terhadap korban yang telah memberikan keterangan, (6) Adanya sikap politik dari DPRD Lampung Timur yang menganggap kasus Talangsari sudah selesai.
Pada skema pelanggaran HAM berat yang terjadi, tim peradilan Ad Hoc menstatuskan tindakan pidana yang telah dilangsungkan selama tragedi Talangsari. Mereka menggunakan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000, sebagaimana dimaksud dengan “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.
Tragedi Talangsari 1989 menjadi sebuah titik balik kekerasan yang dilakukan rezim. Khususnya terhadap kelompok gerakan Islam.
Penulis : Gilang Andaruseto Prabowo (Wartawan media Updatenews.co.id)
Editor : Aldo Marantika



