SERANG – Ari Kristianto warga Kota Serang mengaku kecewa atas penonaktifan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik ibunya yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Masih dikatakan Ari, dirinya baru mengetahui perihal penonaktifan kartu BPJS Kesehatan tersebut pada saat ibunya sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sudrajat Prawiranegara.
“Jadi saya taunya pas ibu saya dibawa ke RSUD Drajat. Kata petugas jaganya BPJS Kesehatan ibu diblokir dari Pusat,”ungkap Ari kepada Updatenews, Selasa (11/02/2020).
Dirinya mengaku telah melakukan komplain kepada pihak BPJS Kesehatan. Namun, menurut pihak BPJS Kesehatan, kewenangan tersebut berada di Dinkes dan Dinsos Kota Serang, karena ibunya merupakan penerima program PBI.
“Menurut pihak BPJS Kesehatan, karena ibu saya terdaftar sebagai PBI, maka kewenangan untuk berfungsi atau tidaknya kartu itu ada di Dinsos sama Dinkes. Sehingga saya disuruh untuk mempertanyakan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan ini kepada dua OPD tersebut,”kata Ari.
Dirinya mengaku kecewa dengan penonaktifan BPJS sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
“Tentu kecewa. Karena BPJS ini kan dibutuhkan oleh kami warga yang kurang mampu. Ibu saya pun masuk ke dalam PBI, artinya jelas ia masuk kategori kurang mampu,” tegasnya.
Ari meminta kepada Pemkot Serang agar kejadian yang menimpa dirinya jangan sampai terulang kembali.
“Bagaimana kalau ternyata ada warga yang benar-benar butuh menggunakan BPJS, namun ternyata ia bernasib sama seperti saya diblokir tanpa pemberitahuan. Bisa kacau nanti,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan Pemkot Serang hingga saat ini memutuskan untuk tidak mengurangi kuota PBI meski terdapat kenaikan iuran BPJS .
“Pak Wali dan pak Wakil itu sudah tegas mengatakan bahwa mereka tidak mau kenaikan iuran BPJS ini membuat adanya pemangkasan kuota penerima PBI. Makanya dalam perubahan ini kami memperjuangkan untuk menaikkan anggaran PBI,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dirinya meyakinkan bahwa PBI yang dibiayai oleh APBN tidak mengalami pemangkasan kuota. Sementara berdasarkan informasi, kata Ikbal, Pemprov Banten memang melakukan pemotongan kuota PBI.
“Cukup besar yah. Masyarakat Kota Serang yang menjadi penerima PBI Provinsi Banten itu sekitar 60.000 lebih orang. Memang provinsi itu karena kenaikan iuran jadi melakukan pemotongan kuota,” katanya.
Dirinya mengaku sulit bagi Pemkot Serang untuk menampung mereka yang terdampak pemotongan kuota PBI yang berasal dari APBD Provinsi. Sebab, lanjut Ikbal, untuk pertahankan kuota saat ini pun, Pemkot Serang harus menambah anggaran sekitar Rp9 miliar.
“Inginnya sih kami bisa menampung. Hanya saja kami juga menghitung anggaran. Mudah-mudahan Pemprov Banten dapat mempertimbangkan terkait dengan pemotongan kuota tersebut,” tukasnya. (Nm/red)



