Updatenews.co.id – Permasalahan sektoral pekerja di Indonesia, baik pada bagian produksi pabrik, layanan jasa, sampai administrasi korporasi semakin mengkhawatirkan. Pasca terbentuknya produk hukum undang-undang ketenagakerjaan pada tahun 2003, yang diharapkan melindungi kelas buruh dari eksploitasi dan kesewenang-wenangan perusahaan nyatanya tidak berdampak besar.
Perusahaan sering melanggar kewajibannya dan negara (baik pemerintah pusat maupun daerah) cenderung melindungi dengan alasan menjaga iklim investasi dan produksi. Pemerintah pun berencana pada tahun 2019 dengan revisi undang-undang ketengakerjaan yang berhasil digagalkan oleh tekanan massa pada aksi Reformasi Dikorupsi.
Pada dasarnya, pembentukan revisi undang-undang ini merupakan hasil kongkalikong pemerintah dan pengusaha tanpa melibatkan kelas pekerja karena ingin meloloskan politik upah murah, fleksibilitas kerja, dan penghilangan jaminan sosial bagi kelas pekerja.
Pada tahun 2020 ini, kelas pekerja kembali dikagetkan dengan rencana pembuatan kerangka Omnibus Law dan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang di dalamnya termuat aturan hukum yang tidak jauh menindasnya dengan revisi undang-undang Ketengakerjaan pada tahun 2019.
Kondisi terjadi pada pekerja di pabrik pembuatan produk eskrim AICE oleh perusahaan PT. Alpen Food Industry (AFI) di Bekasi menjadi gambaran terjadinya penindasan kelas pekerja oleh korporasi. Pabrik yang banyak memperkerjakan buruh perempuan tersebut sering abai pada hak-hak normatif yang seharusnya diberikan pada pekerja, seperti pemberian cuti haid, cuti hamil, prosedural izin sakit yang mudah, sampai pemberian tunjangan dan upah layak.
Sepanjang tahun 2019 tercatat 13 kasus keguguran dan 5 kematian bayi sebelum dilahirkan yang diderita buruh perempuan AICE yang hamil karena masih dikenakan target produksi seperti biasa dan tidak mendapatkan keringanan atau pembebasan target meskipun telah dilaporkan kepada pihak pengusaha.
Tidak menutup kemungkinan, buruh perempuan juga menghadapi ketertindasannya. Saat mereka menghadapi masa haid, masa pasca kelahiran, perusahaan malah mempersulit perizinan sakit mereka dan klinik perusahaan hanya memberikan obat pereda rasa sakit sambil tuntutan produksi pabrik terus dijalankan.
Tunjangan dan upah layak yang diharapkan pekerja tersebut pun urung diberikan perusahaan, apalagi melihat tuntutan perusahaan kepada pekerjanya yang harus memenuhi kehadiran 100% tanpa sakit, izin, dan alpa. Saat kondisi kerja yang menuntut produksi tinggi dan kondisi biologis perempuan yang bisa mendapatkan haid dan hamil, hal yang dituntut oleh perusahaan menjadi tidak masuk akal.
Pendekatan perusahaan dalam menyikapi pekerjanya yang melakukan mogok kerja melalui demosi (yang mengakibatkan penurunan upah dan tunjangan pekerja) dan PHK sangat tidak demokratis.
Banyaknya pekerja di pabrik tersebut hasil dari rekrutmen outsourcing dan pekerja kontrak membuat perusahaan berpikir bisa memecat mereka kapan saja saat mulai mengganggu kepentingan pengusaha. Perusahaan terlihat sangat anti akan serikat yang terus mengorganisir buruh untuk melawan dan memberi pengetahuan akan hak-haknya.
Dalam kasus di konflik pekerja dan perusahaan AICE, perusahaan mencoba memberikan bonus senilai 1.000.000 kepada buruh yang tidak mogok kerja. Perusahaan akan menggunakan sebesar-besarnya peluang mempekerjakan buruh kontrak yang tidak memiliki kepastian kerja sehingga perusahaan bisa dengan leluasa mempekerjakan buruh murah dan tidak melawan kepentingan perusahaan.
Momentum International Women’s Day 2020 Banten, Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi (KAMRAD) ingin membangun gerakan kerakyatan yang memandang isu perempuan sebagai isu strategis bersama isu multisektoral lainnya yang harus disikapi. Isu pekerja perempuan yang masih dalam jeratan eksploitasi pabrik harus dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan memuncak sebagai permasalahan yang besar.
Mengambil kondisi pekerja perempuan di pabrik produksi AICE yang sulit menerima cuti hamil-haidnya dan dituntut bekerja dalam tekanan produksi yang secara masif, KAMRAD memandang ini menjadi gambaran yang jelas isu pekerja perempuan harus disuarakan agar mendapat dukungan sebesar-besarnya dalam gerakan kerakyatan.
Hal ini juga menjadi sikap kami juga terhadap kondisi buruh di seluruh Indonesia dalam perlawanannya terhadap kerangka hukum Omnibus Law dan eksploitasi perusahaan.
KAMRAD masih menyakini “tidak akan ada pembebasan manusia tanpa pembebasan perempuan”, maka tidak ada alasan bagi kami tidak menyikapi dan memberi dukungan bagi perjuangan kawan-kawan pekerja perempuan secara khususnya dan kelas buruh pada umumnya.
Gerakan mogok kerja yang dilakukan Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) dalam menuntut hak-haknya terhadap perusahaan AICE mendapatkan dukungan sebesar-besarnya dari KAMRAD. Salam hormat buat perjuangan kawan-kawan dan hidup kelas buruh Indonesia!”
HidupPerempuanIndonesia
HidupKelasBuruh
InternationalWomensDay
Penulis: Suryanta (KAMRAD)
Editor: Gilang Andaruseto Prabowo



