• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Masa Bekerja dari Rumah Bagi ASN Pemprov Banten Diperpanjang

by admin
21 April 2020
in Headline
0
Cegah Virus Corona, Pemprov Banten Berlakukan ASN Kerja dari Rumah
157
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Menyikapi perkembangan pandemi COVID-19 saat ini dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home).

“Karena pandemi masih terjadi bahkan tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar-red), maka saya instruksikan Sekda agar ASN (aparatur sipil negara-red) Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB,”ungkap Gubernur WH pada Selasa (21/4/2020) di Kota Serang.

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, lanjut Gubernur, maka ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB sebagaimana dimaksud sesuai Peraturan Gubernur Nomor 16 dan 18 tahun 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020, serta Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 yang kemudian direvisi menjadi Pergub nomor 18 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.

“Karena sebagian ASN kita berdomisili di wilayah PSBB, maka aturan-aturan yang berlaku agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,”tuturnya

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menyampaikan, menindaklanjuti instruksi Gubernur, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 Seluruh Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan seluruh protokol kesehatan, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh melalui play store maupun app store, serta arahan kepada ASN yang berdomisili di wilayah PSBB. Untuk PeduliLindungi, merupakan fitur aplikasi tracking yang dapat mendeteksi pergerakan terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama,”tuturnya

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

“Oleh karenanya, seluruh ASN juga diharapkan agar dapat mengajak seluruh anggota keluarga, kerabat dan tetangga untuk dapat mengunduh aplikasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi Banten,”tuturnya

Hal lain, ujarnya, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja. (US/red)

Serang, Selasa 21 April 2020

Tags: Bekerja dari rumahBerita BantenBerita serangBerita terkini
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In