SERANG – Revitalisasi Banten Lama yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Banten, ternyata tidak melibatkan pemerintah kota Serang selaku penerima pengelolaan Banten Lama, seusai dilaksanakannya revitalisasi nanti.
Hal ini diakui oleh Walikota Serang, Syafrudin, saat ditanya mengenai kemungkinan hilangnya nilai sejarah dari bangunan cagar budaya Banten Lama. Syafrudin mengatakan bahwa hal tersebut, merupakan ranah pemerintah Provinsi.
“Ini kan ranah provinsi, bukan kota Serang. Yang melakukan revitalisasi juga provinsi. Jadi sebenarnya kami tidak tahu,” ujar Syafrudin saat ditemui di pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Serang, Selasa (9/7).
Menurutnya, dalam proses revitalisasi tersebut, pemerintah kota Serang tidak terlibat dalam perencanaannya. Dalam hal ini, lanjut Syafrudin, pihaknya hanya dilibatkan pada pembangunan kios-kios yang ada di kawasan Banten Lama.
“Pemerintah kota tidak dilibatkan dalam perencanaan revitalisasi, kami hanya terima jadi saja dari pemerintah Provinsi. Disini, kami hanya membangun kios-kios yang ada di sekitaran Banten Lama saja,” katanya.
Ia mengaku, jika memang revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, berpotensi menghilangkan nilai sejarah bangunannya, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Mudah-mudahan tidak terjadi (hilang nilai sejarah). Kalaupun memang hilang (nilai sejarahnya), pun kami tidak bisa melakukan apa-apa,” tuturnya.
Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi, dirinya akan mencoba untuk melakukan koordinasi, dengan pihak provinsi.
“Nah mungkin nanti kami akan melakukan pertemuan ya, berkoordinasi dengan provinsi, mengenai permasalahan tersebu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, seniman yang bergiat di Laboratorium Banten Girang, Peri Sandi, menuturkan bahwa tidak adanya keterlibatan semua pihak, dapat menjadi hal yang berbahaya kedepannya. Karena, setiap pihak dapat saling melempar tanggungjawab, atas yang terjadi pada Banten Lama di kemudian hari.
“Ya pada akhirnya, semua orang akan menjadi generasi cuci tangan, saya sudah membayangkan peritiwa yang akan terjadi kelak. Misalkan (terjadi suatu masalah), ketika ditanya ke pihak kota, kota akan menjawab itu yang mengerjakan provinsi. Dan ketika ditanya ke provinsi, provinsi akan menjawab itu bukan kewenangan kami lagi,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut pola saling lempar tanggungjawab tersebut, merupakan gaya kuno dan sudah menjadi rahasia umum. Hal tersebut, lanjutnya, untuk menghindari terkuliknya suatu permasalahan.
“Kritik hanya tinggal kritik. Dari kritik santun sampai kritik akademik, bahkan sarkastik hanya berujung isapan jempol (hilang),” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi UI yang juga Arkeolog, Chaidir Ashari, mengatakan bahwa siapapun stakeholder yang dilibatkan, harus ada asas yang dipegang.
“Misalkan untuk bangunan cagar budaya yang ada di Kawasan Banten Lama, ada asas arkeologi, pariwisata, pekerjaan umum dan lain sebagainya. Para stakeholder terkait harus seiring sejalan, seiya sekata,” terangnya.
Ia menuturkan bahwa jangan sampai tidak adanya koordinasi antara stakeholder, dalam hal ini pemerintah kota dan pemerintah provinsi, menjadi hal yang berdampak buruk terhadap cagar budaya Banten Lama.
“Jangan sampai antar stakeholder saling tumpang tindih kebijakan. Bangunan cagar budaya dasarnya adalah peninggalan manusia masa lalu, harus ada edukasi dan pelestarian dalam penataannya agar masyarakat Banten lebih menghargai dan menjaga situs Banten Lama,” tandasnya. (Red)
Revitalisasi Banten Lama Hilangkan Nilai Sejarah, Syafrudin Ngaku Tak Dilibatkan



