SERANG, Updatenews.co.id- Usulan Gubernur Banten terkait rencana pembahasan Raperda RZWP3K terus disoroti baik kelompok nelayan maupun legislator Banten, sebab, dinilai usulan Raperda tersebut tidak mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan.
Salah seorang Legislator Banten Encop Sopia mengajak seluruh masyarakat nelayan untuk bersikap kritisi serta terus mengawal Raperda RZWP3K yang nanti akan dipansuskan.
Tak hanya itu, Encop juga berharap kelompok nelayan dilibatkan dalam pembahasan Pansus guna mengakomodir seluruh aspirasi nelayan yang selama ini kurang mendapat perhatian.
“Saya berharap didalam pansus itu mengakomodir kepentingan kelompok nelayan, Karena sesungguhnya peraturan daerah yang terkait dengan masyarakat maka menjadi wajib hukumnya mengakomodir aspirasi dari masyarakat yang berhubungan langsung termasuk nelayan, Pasal-pasal yang akan menjadi Perda harus kita kawal bersama-sama,” ucapnya kepada awak media saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Minggu (12/7/2020).
Politisi gerindra ini mengakui kalau secara Fraksi Gerindra menyetujui Raperda RZWP3K untuk ditindaklanjuti menjadi pansus, kendati demikian, secara pribadi pihaknya mengakui tidak sependapat sehingga mengusulkan beberapa catatan yang nanti akan dibahwa dalam pembahasan Pansus.
“Kalau nanti saya dilibatkan dalam pembahasan Pansus saya akan usulkan catata-catatan itu, saya harap kedepanya Pansus ini harus betul-betul menampung aspirasi masyarakat nelayan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Banten itu juga menegaskan Raperda RZWP3K harus ada sinkronisasi dengan perlindungan masyarakat nelayan.
“Saya ingin Raperda ini memiliki sensitifas terhadap perlindungan nelayan dan mengakomodir pemikiran kebutuhan nelayan sehingga menjadi Perda yang disepakati,” tegasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Bahari Provinsi Banten Mad Haer mengatakan, pihaknya menolak keras atas upaya usulan Ralerda RZWP3K, menurutnya, Gubernur Banten tidak menjalankan perintah pasal 96 UU nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mengusulkan Raperda PZWP3K.
“Raperda ini sangat sulit untuk diakses oleh masyarakat nelayan dan komunitas nelayan kecil di Banten. Selain itu Gubernur Banten tidak tidak pernah melakukan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, dan diskusi terkait rencana pembentukan Raperda kepada masyarakat nelayan dan komunitas-komunitas nelayan sebagai masyarakat terdampak,” katanya.
Pria yang akrab disapa Asep itu menyebut bahwa selama ini draf Raperda tersebut masih berisi perampasan ruang hidup masyarakat, terlebih dalam penyusunan peraruran gubernur tidak melibatkan nelayan untuk memberikan masukan baik lisan maupun tulisan sebagaimana diatur dalam pasal 96 ayat 1 sampai ayat 4 UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
“Raperda itu kami sinyalir masih banyak perampasan ruang hidup masyarakat bahari,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, Raperda RZWP3K pernah diajukan Gubernur Banten ke DPRD Banten sejak periode 2014-2019 dan Amuk Bahari menganggap raperda tersebut cacat yuridis karena tidak menyertakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diamanatkan dalam peraturan menteri Kelautan dan perikanan dan tidak melakukan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 49.
“Raperda RZWP3K didorong hanya untuk melegalisasi investasi yang terlanjur ada dan berkonflik dengan masyarakat,” ujarnya.
Aeng kembali menegaskan Usulan Gubernur Banten atas Raperda RZWP3K Provinsi Banten seyogyanya ditolak DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang lainnya.
“Undang-undang itu Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ketiadaan ruang untuk pemukiman nelayan yang bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, UU No. 32 tahun 2009, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, serta UU 1 tahun 2014 melarang penambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” ungkapnya.
Menurut Aeng, Negara seharusnya menjamin implementasi putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang mengakui Hak Konstitusi Masyarakat Bahari. Mulai dari hak melintas dan mengakses laut, hak untuk mendapatkan perairan bersih dan sehat, hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan serta hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun-menurun.
“Negara harus menghentikan segala bentuk proyek yang ekstraktif dan eksploitatif di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menjamin penuh kedaulatan masyarakat bahari. Negara juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap masyarakat,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya menolak keras rencana kebijakan Gubernur Banten yang dituangkan dalam nota gubernur atas usulan Raperda RZWP3K karena merugikan masyarakat nelayan umumnya rakyat Banten
“Kami meminta DPRD Banten sebagai representasi rakyat untuk menolak penyampaian nota gubernur terkait Raperda RZWP3K sebagai bentuk melindungi rakyat nelayan dari upaya peranpasan ruang laut sebagai ruang milik nelayan,” imbuhnya.
“DPRD baik Pimpinan DPRD, dan seluruh ketua Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Banten untuk bersama-sama rakyat menolak penyampaian Nota Gubernur Banten, atas inisiasi Raperda RZWP3K yang kami nilai dapat meminggirkan hidup nelayan dalam haknya mengelola ruang laut sebagai ruang hidup milik nelayan,” tandasnya. (jen/red)



