SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terus berusaha dengan berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan aset yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Kali ini, DPRD Kota Serang meminta kepada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan mediasi antara Pemkab dan Pemkot Serang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat kepada pihak terkait, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Pemkab Serang, bahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Namun hingga saat ini masih belum mendapat respon.
“Ke Pemkab sudah dua kali, kemudian ke Bupati Serang, bahkan ke Gubernur Banten juga tidak mendapat respon,” katanya usai rapat bersama Korsupgah KPK di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (22/7/2020).
Atas dasar itu, pihaknya pun mengirimkan surat kepada Korsupgah KPK agar dapat memediasi kan kedua daerah tersebut. Agar penyelesaian aset dapat segera terselesaikan.
“Kita kirimi surat tiga hari yang lalu, dan sekarang datang dan akan memedia dengan Pemkab Serang esok hari (hari ini-red),” katanya.
Permintaan kepada KPK, lanjut dia, merupakan kerja final dari Pansus Aset. Sehingga pihaknya pun telah mempercayakan sepenuhnya kepada Korsupgah.
“Jadi besok Korsupgah akan memedia antar Sekretaris Daerah (Sekda), kami percayakan ini sepenuhnya. Korsupgah ini kami yang mengundang, sebenarnya kami juga ingin ada komunikasi dengan Gubernur dan Bupati, tapi karena surat kami belum ada respon, makanya kami mengundang Korsupgah,” jelasnya.
Dengan mediasi ini, dirinya berharap penyelesaian aset dapat segera terselesaikan.
“Kalau pindah secara fisik langsung itu tidak mungkin, kami memahami itu. Tapi minimal ada kepastian, misalnya mereka menyerahkan dokumen kepemilikan, secara gedung masih digunakan, dan tahun berapa membangunan Puspemkab dan pindah,” katanya.

Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suhanda mengatakan, pihaknya akan segera memediasi antar dua daerah tersebut, dengan memanggil dua Sekda dari Pemkab maupun Pemkot Serang.
“Kita lakukan pendampingan, agar masalah aset ini bisa diselesaikan, besok (hari ini) akan kita mediasi,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, kedatangannya merupakan agenda rutin KPK untuk manajemen aset di daerah. Menurutnya, masalah aset ini kerap terjadi di daerah pemakaran.
“Kalau ada pemekaran daerah itu ada konsekuensinya, seperti harus ada penyelesaian aset, berupa penertiban, dan penyelamatan aset,” ujarnya.
Dengan adanya mediasi ini, harapan ada kesepakatan antara dua daerah. Sehingga ada hal yang disepakati, selanjutnya dapat diselesaikan melalui tradisi atau yang lainnya.
“Hal prinsip ini seperti soal kepemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan. Harapannya besok hal prinsip ini bisa disepakati. Dan penyelesaian aset tidak mencapai hingga satu bulan,” tukasnya. (ADV)



