SERANG – Oknum Kyai J (51) Pimpinan salah satu Ponpes di Kabupaten Serang dilaporkan warga ke pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap satrinya.
Terkait hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten M uut Lutfi meminta predator kekerasan seksual anak harus dihukum berat hingga kebiri agar memberikan efek jera dan menekan kekerasan anak di Banten.
“Baik persetubuhan maupun pencabulan itu ancamanya diatas lima tahun, bahkan kalau betul itu adalah pendidik atau tokoh itu bisa diperberat ancaman hukumanya, seharusnya dia (pendidik) melindungi, bukan justru melecehakn itu harus diperberat,” ucapnya saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (27/7/2020).
Terlebih, dikatakan Lutfi, jika hasil penyelidikan ternyata membuktikan korban tersebut lebih dari satu dan mengalami luka berat secara psikis bisa disanksi dengan hukuman Kebiri.
Kata Lutfi, meruju pada UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU ancaman pidananya hingga Kebiri kimia.
“Harus dikebiri, dan ancaman pidana paling singkat 10 tahun, bisa diperberat paling lama 20 Tahun penjara,” katanya.
Meski begitu, Lutfi mengakui bahwa saat ini hukum kebiri masih dalam perdebatan di Nasional sehingga masih menggantung dalam status RPP (Rancangan peraturan pemerintah), belum di Undangkan.
Akan tetapi, lanjutnya, ada salah satu daerah di Indonesia sudah menerapakan hukum kebiri melalui vonis putusan hakim
“itu di PN (pengadilan negeri) mojokerto hakimnya memvonis predator anak dengan hukuman kebiri,” ujarnya.
Lutfi pun berharap ditengah kekerasan anak memprihatinkan dan bisa merusak generasi bangsa, pemerintah dapat mengambil langkah untuk menetapkan sanksi hukum kebiri.
“Mengingat kasus pencabulan semakin banyak di Banten, Kita berharap tentu hukuman predator anak harus dikebiri, makanya pemerintah harus segera menerapkan regulasi Kebiri,” tandasnya (Jen/red)



