SERANG– Bredar dugaan Kredit Fiktif Bank Banten yang digulirkan pelapor M Ojat Sudrajat terus menguak, tak terima atas tudingan itu PT Bank Pembangunan Daerah Tbk melaporkan balik Ojat ke Mapolda Banten prihal pencemaran nama baik perusahaan.
Menanggapi hal itu, M Ojat Sudrajat membenarkan bahwa dirinya tidak melakukan pelaporan terkait dugaan kredit fiktif, adapun yang dilaporkan, menurutnya, prihal permasalahan dugaan rekayasa Non Performing Loan (NPL) pada laporan keuangan Bank Banten.
“Bukan saya pelapornya. Saya tidak tau pelapornya siapa, tapi yang pasti itu sudah berjalan dari bulan februari 2020. Saya baru melaporkan terkait kasus dugaan rekayasa terhadap nilai NPL pada laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 yang nilainya 4,01 persen,” katanya kepada awak media, Jumat (7/8/2020).
Ojat menyebut, dugaan rekayasa tersebut bermula dari status Bank Banten dalam keadaan Bank dalam pengawasan intensif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai peraturan OJK nomor 15 tahun 2017 kategori itu masuk dalam kategori NPL-nya pasti di atas 5 persen.
“Saya mengadukan dugaan rekayasa itu, saya tanggal 28 Juli 2020 malam dihubungi seseorang dari Mabes Polri yang meminta saya untuk datang ke Mabes Polri pada tanggal 29, tapi saya datang tanggal 30-nya dengan ditemani kuasa hukum. Kemudian ketemu dengan salah satu penyidik di Bareskrim Mabes Polri, kebetulan sedang menyelidiki kasus dugaan kredit fiktif, bahkan sebentar lagi akan naik ke penyidikan,” terangnya.
terkait nilai yang dirilis, sambungnya, nilai tersebut itu hanya kisaran. Namun sudah bisa dibuktikan dengan proses penyelidikan yang sudah berjalan, salah satunya adalah surat panggilan atas nama inisial F di Bank Banten terkait dengan dugaan pemberian kredit senilai 58 miliar kepada PT HNM.
“Apabila Bank Banten katanya bakal melaporkan saya terkait pencemaran nama baik. InsyaAllah dengan data yang ada dan sumber informasi yang valid, karena sumber ini dari penyidiknya langsung. Kemudian ada kesaksian dari kuasa hukum yang waktu itu menemani saya. InsyaAllah saya siap menghadapi ini, bukan berati menantang, tapi saya sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap hukum,” ungkapnya.
Disinggung tudingan penggunaan data ilegal yang selama ini dialamatkan kepada dirinya, Ojat kembali mrnegaskan bawa tudingan itu merupakan perbuatan yang tidak benar.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pembuktian untuk memperkuat pertanggungjawaban prihal data-data yang dituding ielgal.
“InsyaAllah saya dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. Jika benar akan ada laporan, mungkin kita juga akan mengambil langkah hukum lain,” katanya.
Sementara itu, Iron Fajrul Isroni Kuasa Hukum dari M Ojat Sudrajat berharap pelaloran PT Bank Pembanguan Daerah TBk ke Mapolda dapat dipertimbangkan karena kondisi ril dugaan kredit fiktif bukan saudara ojat yang melaporkan ke Bareskrim Polri.
“Kami berharap pelaporan ke Polda dipikirkan lagi, kami juga akan melakukan upaya hukum terhadap suatu yang tidak benar,” tutupnya. (Jejen/red)



