SERANG – Berturut-turut dirundung laporan kali ini Bakal Calon (Bacalon) Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kembali harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Tatu Chosiyah itu disinyalir telah melakukan pelanggaran etis lantaran mendompleng program-program keberhasilan Pemkab Serang demi melanggengkan popularitas politiknya jelang pesta Demokrasi 9 Desember mendatang.
Tatu dilaporkan ke Bawaslu oleh PAC Partai Demokrat Ciomas atas dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 71 ayat (1) dan (3), pada Jum’at (21/8/2020) lalu.
Koordinator Hukum data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan Bacabup Tatu tidak hadiri panggilan Bawaslu dengan alasan ada agenda lain.
“Sampai dengan sore ini sebetulnya memang kami tunggu terlapor (Tatu Cahsanah, red) untuk bisa hadir ke Bawaslu untuk memberikan keterangan, tapi dikonfrimasi terakhir Bupati belum bisa hadir hari ini,” ucapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (25/8/2020).
Ari menyebut, Terlapor justru malah minta jadwal sendiri esok hari untuk memberikan klarifikasinya, dengan begitu, menurutnya terlapor telah melanggar ketetapan waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan Bawaslu.
“Besok sendiri sebetulnya sudah tidak ada waktu lagi bagi kami untuk melakukan klarifikasi (Tatu Chasanah, red), Jadi dengan tidak hadirnya terlapor kami akan tetap melanjutkan prosesnya untuk di bahas di Gakumdu,” ungkapnya.
Selain Adik Mantan Gubernur Eks Koruptor itu turut dilaporkan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Camat Pabuaran, kepala UPTD SDN Cilongok, dan SDN Citiis.
“Walapun terlapor (Tatu Chasanah, red) tidak hadir tidak akan menganggu proeses hukum karena kami sudah mendapat keterangan dari terlapor lain termasuk Wakil Bupati (Pandji Tirtayasa, red) yang sudah menyampaikan klarifikasinya kemarin,” tegasnya.
Diketahui, Laporan tersebut prihal sosialisasi Petahana tidak menggunakan pakaian resmi dinas sebagai Bupati dan Wakip Bupati di Spanduk, sedangkan program yang disosialisasikan terkait program 212 bewasiswa penghafal al-Qur’an yang terpasang di kantor kecamatan Pabuaran, dan Spanduk Sosialisasi Program Masyarakat Sehat (Germas) yang terpasang di gedung SDN Cilongok. (Jen/red)



