SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 2 kilogram, dengan modus diselipkan didalam sepatu. Keempat pelaku yang berasal dari Aceh ini, berhasil ditangkap oleh BNNP Banten di Bandara Soekarno Hatta.
Keempat pelaku ditangkap di hari yang berbeda, MN dan MI warga asal Aceh yang diduga sebagai kurir ini diamankan pada hari Selasa tanggal 1 September 2020, pukul 22:15 WIB di ruangan perkantoran OD Avsec area kedatangan Domestik terminal tiga Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas berhasil mengamankan MN dan MI, atas adanya informasi akan ada dua orang penumpang pesawat dari Bandara Internasional Kualanamu Medan membawa narkotika jenis sabu yang akan transit di Bandara Udara Soekarno-Hatta.
“Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika berupa delapan bungkus paket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,2 kilogram yang dibawa dari Aceh dengan dimasukan kedalam sepatu yang keduanya kenakan,” ujar Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, Kamis (10/9/2020).
Kemudian pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020 sekitar pukul 12.15 WIB, diruangan perkantoran Avsec Area terminal dua kedatangan Domestik Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten, kembali menangkap SB (30 dan HE (31) yang berangkat dari Medan, ke bandara Soekarno-Hatta.
“Keduanya didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1,7 kilogram, dengan modus yang sama diselipkan didalam sepatu,” katanya.
Dari peristiwa tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MN dan MI berupa tiga unit handphone, dua buah kartu ATM, dua buah KTP milik tersangka, dua pasang sepatu dan uang tunai Rp 2.150.000.
“Kemudian didapati barang bukti dari tersangka SB dan HR berupa empat unit handphone, tiga buah kartu ATM, dua buah KTP milik tersangka, dan uang tunai Rp 530 ribu,” terangnya.
Keempat pelaku pun terancam pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2, UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, paling rendah 4 tahun penjara, dan maximal hukuman mati. (Nahrul/red)



