SERANG, – Mantan Bupati Serang dua periode Ahmad Taufik Nuriman (ATN) memenuhi panggilan Bawaslu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Kali ini, Kedatang ATN diiringi oleh Ormas, relawan, dan simpatisan Nasrul Ulum-Eki Baihaki serta mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian.
Diketahui, ATN tiba di Gakumdu pukul 16.00 serta langsung melakukan klarifikasi diruangan tertutup hingga pukul 17.00 WIB.
Sesuai melakukan klarifikasi, ATN bercerita bahwa dirinya merasa senang dan lega saat dimintai klarifikasi oleh Bawaslu di Sekertariat Gakumdu.
Menurutnya, laporan yang disematkan kepada dirinya salah alamat karena tidak sedikit pun terbukti unsur dugaan ujaran kebencian. Adapun, kalimat yang disampaikan pada saat acara deklarasi di bojonegara prinsipnya sebuah kritikan sebagai masyarakat biasa kepada pemerintah Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
“Saya terus terang saja saat diminta klarifikasi saya sampaikan intinya, saya sebagai masyarakat, saya mengkritisi ada jargon (Bapaslon,red) Tatu-Pandji memberi bukti bukan Janji saya bantah, justru dia (Tatu-Pandji,red) banyak memberi Janji. Makanya jargon-jargon itu bohong saya koreksi, jadi tidak ada unsur pitnah mengadu domba ngga ada,” kata ATN kepada awak media saat ditemui di ruangan Gakumdu kabupaten Serang, Jumat (18/9/2020) kemarin.
Mantan prajurit Kopasus itu menegaskan, pejabat publik harusnya mengapresiasi kritikan yang sifatnya membangun, sebab, kata dia, yang dikritisi bukan tanpa dasar justru data-data yang diperoleh berdasarkan data resmi dari lembaga pemerintahan. “Saya mengkritik karena saya pernah jadi Bupati kritikan itu biasa, jadi pejabat publik siapa saja ngga boleh alergi dikritik, Jadi jangan cengeng lah,” ujarnya.
“Kalau fitnah itu menyampaikan (mengkritik,red) tanpa ada bukti, nah ini saya menyampaikan berdasarkan bukti, sekarang saya tanya?, benar ngga kabupaten serang itu pengangguran tertinggi se-Banten,?, Kan benar, saya ngomong berdasarkan rilis BPS Provinsi Banten, dan harus diakui (data,red) itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi, mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan Eks Bupati Serang tersebut.
“Kalau hasil belum bisa kita sampaikan untuk hari ini karena masih ada pembahasan yang harus kita lakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaranya,” kata Yadi.
Intinya, Ujar dia, dari proses yang sudah dilakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran terdapat beberapa hal yang harus dijalankan khususnya di Sentra Gakumdu, untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil prihal pemeriksaan klarifikasi tersebut.
“Hasilnya mudah-mudahan secepatnya keluar, yang penting ngga melebihi batas waktu yang sudah ditentukan,” tandasnya. (Jen/red)













