SERANG, – Bantuan Provinsi Banten (Banprov) untuk pemerintah desa baik di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang dan Tanggerang sebesar Rp50 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2020 akan segera dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suheti mengatakan, pihaknya telah melakukan usulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Ddaerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Kata dia, pencairan Banprov tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat tinggal menunggu kepastian dari BPKAD saja.
“Seluruh desa di 4 Kabupaten sudah di usulkan oleh DPMD, sekarang tinggal di BPKAD, coba tanya langsung saja” ucap Enong kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, pada Senin (21/9/2020).
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dwiyanti membenarkan pihaknya telah menerima usulan Banprov untuk Pemerintah desa dari DPMD tersebut.
Menurutnya, pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2020.
“Secara bertahap sudah mulai diajukan DPMD ke BPKAD, menggunakan APBD murni 2020, setiap desa mendapatkan bantuan Rp 50 juta, diarahkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Rina.
Rina mengungkapkan, proses pencairan bantuan desa akan dilakukan bulan depan, untuk itu, pihaknya berharap pencairan ini dapat berjalan dengan baik.
“Secepatnya akan kita realisasikan, ya mudah-mudahan bulan depan (Oktober, red) bisa cair,” pungkasnya, (jen/red)
Catat! Pemprov Banten Bakal Guyur Bantuan Desa Rp50 Juta



