SERANG, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang diselundupkan dalam bak kendaraan tuk doble di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis (24/9/2020).
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut BNN Banten berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
“Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB. kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung,” katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas dilapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang Banten melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS,” terang Hendri.
Sejauh ini, Kata Hendri, penyeludupan ganja merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020.
“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu,” terang Hendri.
Selanjutnya, Sambung Hendri, BNNP akan melakukan pendalaman serta pengembangan jaringan dari tersangka AS.
“Kita membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Hendri, (jen/red)
BNNP Banten Berhasil Amankan 301 Kilogram Ganja dari Aceh



