SERANG, – Buntut dari aksi demonstrasi Aliansi Geger Banten terkait penolakan Omnibuslaw Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja di depan kampus UIN SMH Banten pada selasa (6/10/2020) menimbulkan korban serta penangkapan sejumlah massa aksi.
Berdasarkan data yang dihimpun Updatenews.co.id ada sekitar 14 massa aksi yang digelandang ke Mapolda Banten.
Juru Bicara Geger Banten, Arman Maulana membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 14 massa aksi, menurutnya, dalam proses penangkapan itu terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Oleh sebab itu, pihaknya mengutuk keras tindakan respresifitas aparat kepolisian serta mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan ke 14 massa aksi yang ditangkap.
“Kami mengutuk keras tindakan represifitas arapat kepolisian kepada masa aksi yang tergabung dalam Geger Banten,” ujar Arman kepada awak media saat ditemui di salah satu kampus di Kota Serang, Rabu (7/10/2020).
Arman mengaku rangkaian aksi penolakan Omnibuslaw merupakan aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa.
Adapun, Lanjut dia, terjadi insiden cheos karena aparat kepolisian menggunakan cara-cara kasar untuk memukul mundur massa aksi. Padahal, menurutnya massa aksi sudah sepakat akan mengakhiri demonstrasi yang berlangsung hingga larut malam tersebut.
“Semangat Penolakan UU Omnimbuslaw Cipta Kerjar menjadi motivasi gerakan yang di inisiasi oleh Aliansi yang tergabung dalam Geger Banten,” ungkap Arman.
“Aksi terus berjalan hingga pukul 19:00 WIB, nah kawan-kawan mulai terjadi cheos terus masa aksi mundur serta melakukan evakuasi ke dalam Kampus UIN SHM Banten,” paparnya.
Selain itu, Arman menegaskan tidak ada kelompok Anarko dalam gerakan aliansi Geger Banten karena mulai dari proses pengkonsolidasian hingga aksi demonstrasi seluruh organisasj yang terhimpun merupakan organisasi kemahasiswaan.
Terlebih, sambung dia, organisasi-organisasi yang terlibat terakomodir dalam satu pintu, seluruhnya murni organisasi mahasiswa.
“Dalam aliansi Geger Banten yang tergabung di dalamnya itu ada 26 organisasi, tidak ada kelompok anarko yang kami bahwa,” tandasnya.
Adapun tuntutan aksi dari Geger Banten sebagai berikut :
1. Cabut Undang-Undang Omnibuslaw Cipakerja.
2. Segera Terbitkan Perpu Omnibuslaw. Cipaker.
3. Bangun Industrialisasi Nasional.
4. Wujudkan Reforma Agraria Sejati.
5. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Tindakan Represifitas terhadap Aktivis Rakyat yang dilakukan oleh aparatur negara
6. Tolak skema kampus merdeka
7. Ganti haluan ekonomi, segera laksanakan pasal 33 UUD 194T
8. Sahkan RUU Perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan RUU Masyarakat Adat
9. Wujudkan Pendidikan Ilmiah dan mengabdi pada masyarakat
10. Sahkan RUU PKS dan Wujudkan Kampus Ramah Perempuan.
11. Pemerintah fokus dalam menangani pandemi covid-19 di Indonesia, (jen/red)
Geger Banten Kutuk Keras Tindakan Represifitas Aparat Kepolisian kepada Mahasiswa



