SERANG, – Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Provinsi Banten Afif Johan mengaku, pihaknya bakal menempuh jalur konstisuional apabila pemerintah daerah tidak memenuhi tuntutan buruh terkait kenaikan Upah Miminum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral/Lokal Kabupaten (UMSK) se-Banten 2021.
“Upaha hukum yang akan kami lakukan Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,red), terus ke Pengadilan Negeri, kami paham kenaikan UMK adalah hak konstitusional,” katanya kepada awak media saat ditemui di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (10/11/2020) kemarin.
Afif menyebut pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) nomor M/11/HK.P4/2020 terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021, kendati sudah ada SE Menaker, Afif tegaskan bahwa SE tersebut tidak memiliki daya diikuti secara utuh bagi Gubernur se-Indonesia termasuk Gubernur Banten.
Kata Afif, SE Menaker hanya jadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kenaikan atau tidak UMP serta UMK 2021.
Meskipun Gubernur Banten, sudah mengeluarkan keputusan nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang penetapan UMP Banten 2021 tidak alami kenaikan atau masih setara dengan 2021, Afif mengaku akan mengkaji lebih dalam keputusan tersebut serta akan mendesak Gubernur untuk menaikan UMP 2021.
Tak hanya itu, Afif pun mendesak Gubernur Banten untuk segera menaikan UMK/UMSK Banten 2021.
“Hirearki peraturan perundang-undangan bukan termasuk regulasi yang harus dipatuhi, itu hanya sebuah surat edaran tak memiliki daya ikat,” ungkapnya.
Meski begitu, Afif mengaku akan menempuh upaya dialogis terlebih dahulu baik dengan unsur pemerintah banten maupun pengusaha untuk duduk bersama prihal penetapan UMK 2021.
“kami akan beri’tikad baik kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemeritnah maupun Apindo untuk duduk bersama membicarakan kenaikan UMK dan UMSK 2021,” pungkasnya, (jen/red)
Jika UMK 2021 Tak Naik, Buruh Banten Bakal Tempuh Jalur Hukum



