SERANG – Warga Kota Serang berinisial H didampingi kuasa hukum dari Banten Lawyers Club (BLC) melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Apel Akbar deklarasi damai yang digelar oleh Forum Persaudaraan Umat Islam (FPUIB) Provinsi Banten di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.
Terkait hal itu, Tim Advokasi Muslim Banten, Julianto angkat bicara, menurutnya, laporan terhadap apel akbar yang digelar di Masjid Agung Ats-tsauroh ke Polda Banten merupakan hak setiap warga negara.
“Kalau namanya lapor melapor itu haknya warga negara cuman kalau kegiatan positif dilaporkan, disitu kan banyak kyai, banyak ulama banyak santri, banyak warga muslim Serang dan sekitarnya,” ujar Julianto melalui sambungan telepon seluler, pada Selasa (1/12/2020)
Julianto menyebut, jika memang itu (Apel Akbar) dilaporkan, berarti ada orang yang dengan sengaja benci terhadap Islam, serta benci terhadap persatuan dan kesatuan.
“Melapor itu hak konstitusi warga negara, silakan tidak masalah itu hak mereka tetapi apa yang mau dilaporkan,” terangnya.
Meskipun yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Julianto mengaku tidak mengetahui unsur pelanggaranya.
“Silahkan yang namanya melaporkan itu kan berarti ada kebencian, kenapa yang perkara-perkara besar tidak dilaporkan, masyarakat kumpul untuk persatuan dan kesatuan kenapa dilaporkan, silakan saja itu mah hak dia (Pelapor) gak masalah,” paparnya.
Terakhir, Julianto pun berpesan kepada masyarakat terutama kepada pelapor janganlah membuat kegaduhan ditengah situasi pandemi covid-19.
“Nanti akan kita sampaikan keterangan-keterangan, kita akan hadir kalau memang kita nanti dipanggil oleh penyidik untuk penyelidikan sesuai dengan proses KUHP,” pungkasnya, (jen/red)
Apel Akbar Dilaporkan, Tim Advokasi Muslim Banten: Itu Hak Warga Negara



