PANDEGLANG – Kepolisian Resort Pandeglang bersama Kodim 0601 Pandeglang dan Satuan Polisi Pamong Praja Pandeglang melaksanakan patroli berskala besar di ruas Jalan Utama Kabupaten Pandeglang, guna menertibkan baliho atau spanduk dan atribut lainnya yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Kamis (31/12/2020).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, patroli berskala besar ini merupakan tindaklanjut dari pengumuman pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang resmi mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
“Pencopotan spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT. Nomor 220-4780 Tahun 2020, nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, nomor 690 Tahun 2020, nomor 264 Tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI,”kata Hamam.
Hamam juga memerintahkan kepada seluruh Polsek Jajaran untuk ikut mencopot atribut berupa spanduk dan baliho FPI yang berada di wilayahnya masing-masing. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isue – isue yang belum tentu jelas kebenarannya.
“Saya menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat meresahkan,”pungkasnya. (Aldo)



