SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tengah menyiapkan rangkaian antisipasi jika ditemukan efek samping penggunaan vaksin covid-19 sinovac pada tahap awal tahun ini.
Pasalnya, sebagai respon antisipatif Dinkes telah membentuk Komite Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunitas (Komda Kipi) yang menghimpun dokter-dokter khusus spesialis covid-19 di seluruh Kabupaten/Kota se-Banten.
“kami sudah melakukan antisipasi dengan memebentuk komda Kipi, didalamnya itu ada berbagai dokter spesilais yang tergabung baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota yaitu Pokja Komdakipinya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti di Kota Serang, Senin 4 Januari 2021.
“Jadi, jika pasien (vaksin,red) habis dilakukan penyuntikan. Jadi sebelum penyuntikan dia (pasien,red) di screening dulu untuk mencegah dia terjadi sesuatu. Oke dia (pasien,red) tidak ada apa-apa?, dia langusng disuntik vaksin,” Sambungnya.
Kemudian, dikatakan Ati, setelah dilakukan suntik vaksin maka pasien harus menunggu dalam kurun waktu satu jam dilokasi vakinasi guna mengetahui respon yang berbahaya untuk tubuhnya sehingga bisa cepat dilakukan penindakan oleh vaksinator.
“Nah Jika tidak ada (efek berbahay,red) baru dia (pasien,red) diperbolehkan pulang. Nanti setelah 14 hari maka dia (pasien,red) akan dilakukan penyuntikan vaksin yang ke kedua,” Ungkap Ati.
Adapun alasan vaksin covid-19 harus disuntik selama dua kali, Ati mengakui, suntikan vaksin pertama hanya memicu respon kekebalan awal sehingga suntikan kedua untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk.
“Diharapkan dengan dua kali penyuntikan maka kekebalan sampai 95 persen,” Harap Ati.
Adapun, ujar dia, untuk pembatasan usia vaksinasi tidak ada perubahan sesuai ketetapan uji klinis yakni antara usia 18-59 tahun. “Untuk saat ini masih usia 18 sampai 59 tahun untuk sinovac itu,” tandasnya. (Jen/red)
Antisipasi Efek Vaksin Sinovac, Ini Kata Dinkes



