Oleh : Aldi Fathurohman
(Mahasiswa UNMA Banten)
Updatenews.co.id – Pendidikan dan manusia bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan dan saling berhubungan erat satu sama lain.
Prinsip diselenggarakannya pendidikan juga di atur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Hak dan kewajiban menjadi hal yang sangat penting, karena jika salah satu darinya tercederai maka lembaga pendidikan akan dianggap gagal dalam berkontribusi di dunia pendidikan.
Salah satu lembaga pendidikan atau perguruan tinggi yang ada di Banten adalah Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) yang terletak di bagian barat Kabupaten Pandeglang.
UNMA adalah salah satu kampus besar yang ada di Banten, namun di anggap gagal bergerak di dunia pendidikan. Pasalnya, komersialisasi pendidikan masih saja terjadi.
Mahasiswa yang sudah menyelesaikan tugas akhir dan seharusnya segera mengikuti wisuda, yang sebelumnya sudah dijadwalkan kampus pada tanggal 23 Desember 2020 harus menerima rasa kecewa, karena jadwal wisuda diundur sampai dengan tanggal 09 Januari 2021.
Mahasiswa harus menelan rasa pahit lagi setelah dikeluarkannya surat edaran Rektor UNMA Banten nomor : I-150/UNMA/XII/2020 terkait pengunduran ulang wisuda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, dengan dalih belum adanya keputusan mengenai izin penyelenggaraan wisuda dari Pemkab Pandeglang karena Wabah Covid-19.
Jauh sebelum waktu pengunduran wisuda itu dilakukan, mahasiswa yang akan mengikuti wisuda dituntut agar segera melunasi biaya administrasi sebesar Rp 1.500.000 dalam waktu yang terbatas.
Jika mahasiswa tidak membayar biaya administrasi itu maka mahasiswa tidak berhak mengikuti wisuda dan ditahannya ijazah.
Dalam surat edaran Rektor UNMA Banten nomor : I-150/UNMA/XII/2020 itu tidak dijelaskan terkait transfaransi biaya administrasi wisuda dan alokasi anggaran yang dipergunakan untuk apa saja.
Padahal informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh suatu lembaga sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu informasi mengenai kegiatan dan kinerja suatu lembaga dan informasi mengenai laporan keuangan.
Dapat disimpulkan bahwa, penyelenggaraan wisuda hanya dijadikan ladang bisnis oleh birokrat kampus UNMA Banten. Ini adalah contoh dari kapitalisme pendidikan yang dimana komersialisasi masih saja dilakukan oleh birokrat kampus UNMA Banten.
Birokrat kampus UNMA Banten hanya mementingkan uang dan haknya saja, tetapi mengabaikan kewajiban-kewajiban yang harus diberikan kepada mahasiswa. Kampus dalam hal ini seolah-olah onvershiling terhadap mahasiswanya.
Di tengah wabah Covid-19 yang melanda, yang dampaknya langsung terasa bagi perekonomian masyarakat, birokrat kamapus UNMA Banten dengan tidak manusiawinya malah memanfaatkan mahasiswa yang akan wisuda dengan membebankan biaya administrasi yang sangat besar. Tetapi lupa akan kewajiban yang harus mereka jalankan.
Praktik Kapitalisme UNMA Banten



