SERANG – Warga Suralaya terutama di wilayah Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, Banten dikabarkan dihujani abu batubara tebal dari PLTU Suralaya pada Senin (22/2) lalu.
Diketahui, Peristiwa tersebut terjadi sekitar 30 menit. Warga setempat mendesak Pemerintah untum menindak tegas dan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan pencemar.
Mereka mengeluhkan persoalan abu PLTU yang dinilai justru semakin bertambah serta Hujan abu telah lama menjadi masalah harian warga suralaya.
Pasalnya, alih-alih dapat terselesaikan awal pekan ini, volume abu yang menimpa pemukiman warga lebih banyak daripada biasanya. Hujan abu yang cukup parah ini terjadi karena cerobong PLTU milik PT Indonesia Power rusak 1
Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Suralaya (Formapel) Edi Suriana, mengutuk keras kelalaian industri yang membahayakan warga sekitar.
Untuk itu, Edi pun mendesak industri di wilayahnya agar berhenti membebani masyarakat dengan kualitas udara yang buruk.
“Kami masyarakat terdampak tidak mau mendengar dalih atas masalah serius ini karena kesalahan teknis atau alasan klise lain yang terus menerus disampaikan tapi tidak ada perubahan,” ujar Edi Suriana kepada awak media, Kamis 25 Februari 2021.
“Kami sebagai masyarakat terdampak meminta pihak PLTU untuk segera menyikapi masalah ini secara serius. Fly ash membuat lingkungan dan tempat tinggal kami tercemari dan kesehatan kami kian terancam, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” sambungnya.
Edi menjelaskan, Persoalan hujan debu yang mengguyur warga Kelurahan Suralaya arus ditanggapi secara serius oleh pemerintah, sebab debu yang keluar dari cerobong PLTU merupakan limbah berbahaya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cilegon, kata Edi, sejak bulan Januari hingga Oktober 2020, kasus ISPA di wilayah ini cukup banyak terjadi dengan jumlah kasus 22.927 kasus ISPA. Artinya, Dia berujar, kualitas udara berdampak secara serius bagi kesehatan masyarakat.
“Kejadian ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bukan hanya kali ini saja, tiap harinya masyarakat harus menghirup udara yang bercampur batubara,” Ujarnya.
Senadan, Mad Haer dari Pena Masyarakat Banten menambahkan, perhatian
pemerintah Provinsi Banten serta Kota Cilegon terhadap masyarakat tidak terlihat serius.
Bahkan Ujar Aeng, Pemerintah justru akan menambah dua unit lagi PLTU di Suralaya yakni PLTU Jawa 9 & 10. “Ini jelas akan memperburuk kehidupan dan penghidupan warga ke depannya,” kata Mad Haer.
Aeng mengungkapkan, Permasalahan yang terjadi di Suralaya semakin menggambarkan dengan jelas lemahnya perlindungan terhadap masyarakat atas keberadaan operasi PLTU dan pengawasan yang dilakukan oleh stakeholder terkait.
Atas kondisi itu, Aeng melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan) ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK (Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan) menjadi biang masalah.
“Apabila pemerintah terus memaksakan proyek pembangunan PLTU, kasus seperti ini akan menjadi terus berulang bahkan dengan intensitas yang lebih sering. Apalagi saat ini pemerintah
juga melonggarkan regulasi terkait limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) dengan mengeluarkannya dari kategori limbah B3. Padahal limbah ini merupakan limbah berbahaya yang harus dikelola sebagaimana mestinya,” terangnya.
Jika pemerintah memang berkomitmen melindungi warga, lanjut Aeng, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus mengambil langkah serius dengan menyelidiki kasus ini serta memastikan adanya sanksi tegas terhadap PT Indonesia Power selaku operator terkait.
“Apa yang dialami warga Suralaya kemarin adalah fakta atas ketidakmampuan dan kegagalan negara memberikan perlindungan lingkungan hidup dari dampak PLTU, dan ini banyak terjadi di wilayah lainnya,” Katanya.
“Pemerintah harus segera beralih ke sumber energi bersih dan segera
menghentikan pembangunan PLTU baru karena akan memperparah beban lingkungan hidup (pencemaran) terhadap warga maupun wilayah kelola rakyat,” tandasnya (jen/red)



