Kota Tangsel- Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan mendukung penuh Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Menurut Sally Rachmasari selaku Ketua Divisi PPA tersebut, peraturan ini bisa menjadi sebuah langkah awal untuk mencegah kekerasan seksual yang sering terjadi. Data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi.
Data ini diperkuat dengan survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2019 yang menunjukkan lingkungan sekolah dan kampus menduduki urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen) di bawah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).
Survei Kemendikbud pada 2020 menyebutkan 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Harus disadari, bahwa terbitnya peraturan ini tentunya mempunyai alasan, salah satu yang paling penting adalah melindungi kepentingan korban. Sesuai dengan isi permen tersebut, Kampus perlu membuat satgas dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan mereka agar korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya dan yang paling penting tidak merasa bersalah atas kejadian yang telah dialami, jelas Sis Sally kepada awak media.
“Kampus merupakan tempat ke 3 terbanyak perempuan mengalami kekerasan seksual selain di jalan dan kendaraan umum. Dan Tangsel sendiri memiliki 22 perguruan tinggi, tentu kita harus menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan untuk beraktivitas di kampusnya”. tambahnya.
Meskipun sampai saat ini peraturan tersebut masih terus mendapatkan penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat karena dinilai melegalkan perzinaan dan seks bebas. Menurut Sis Sally, sapaan akrabnya, hal ini hanyalah sekedar perbedaan persepsi, harus dilihat konteks kepada kekerasan seksualnya.
“Agar tidak ada lagi yang namanya kasus kekerasan seksual yang dianggap sebagai kejadian suka sama suka sehingga lolos dan tidak ditindak sebagaimana mestinya. Faktanya di lapangan banyak pihak yang mengabaikan dan tidak merespon tiap kasus secara intensif. Walaupun kekerasan seksual termasuk dalam KUHP Bab XIV dan Bab XX, masih banyak kasus yang terkesan ditutupi serta korban harus menanggung dan cenderung menutupi masalahnya sendiri. Padahal ini termasuk kategori tindak pidana, namun malah menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah” tutup Sis Sally dalam pernyataanya kepada media.



