PANDEGLANG, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menaikkan kasus pembunuhan seorang wanita berinisial ES (22) ke tahap penyidikan.
“Betul, untuk kasus pembunuhan ES (22) sudah kita naikkan ke tahap penyidikan,”kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (14/2/2023).
Dikatakan Shilton, pihaknya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Untuk SPDP sudah kita serahka ke Kejaksaan Negeri Pandeglang kemarin hari Senin siang,”ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan seorang wanita berinisial ES (22) dari Satreskrim Polres Pandeglang.
“SPDP dari Polres Pandeglang sudah kita terima kemarin siang hari Senin. Kemudian langkah selanjutnya, Pimpinan telah menunjuk Jaksa 3 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,”kata Wildan.
Dikatakan Wildani, ketiga Jaksa yang akan menangani kasus tersebut, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, Kasi Pidum Mario dan Kasi Datun Rijal Jamaludin.
“Tim Jaksanya, Ibu Kajari langsung yang didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasi Datun. Nanti Jaksa mengikuti perkembangan kasus tersebut,”ungkapnya.
“Berdasarkan SOP dan aturan terkait, nanti satu bulan kemudian kita menanyakan perkembangannya, kalau memang belum selesai akan disampaikan ke kita,”sambungnya. (Red)



