PANDEGLANG, – Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang limpahkan oknum anggota DPRD Pandeglang Inisial Y atas kasus Pelecehan Seksual terhadap wanita cantik asal Majasari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Kamis 23 Febuari 2023. Ia datang didampingi oleh pengacaranya sendiri yang berpakain jas berwarna biru semu hitam.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Intelegen sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, bahwa tersangka sudah mendatangi kantor kejaksaan yang diantar oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, dan tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan guna kepentingan penuntutan.
“Tadi sudah melakukan pelimpahan tahap 2, dan untuk kepentingan penuntutan kami (Kejaksaan – red) selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,
dan perkara ini segera kami akan limpahkan,” ungkapnya kepada media setelah melakukan pemeriksaan.
Kendati demikian, dari pengacara oknum Y sendiri ternyata akan ada penangguhan permohonan.
Akan tetapi, pihak kejaksaan masih mempelajari apa permohonan yang akan diajukan oleh kuasa hukum Y tersebut.
“Ya nanti saya cek dulu sekaligus saya pelajari kalo emang ada penangguhan permohonan,” tuturnya.
Hal ini lanjutnya, pihaknya akan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Dan perkara ini segera kami akan limpahkan ke Pengadilan,” tegasnya.
Sementara Kuasa Hukum oknum Y, Satria Pratama mengatakan, bahwa kliennya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Akan tetapi, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan permohonan yang akan ditunjukkan kepada Kejaksaan.
“Ya hari ini klien kami resmi ditahan oleh Kejaksaan Pandeglang, tapi hari ini kami langsung mengajukan surat penangguhan permohonan langsung ke ibu kejari, karena penahanan ini dengan alasan khawatir terdakwa ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” ungkapnya.
“Kami pastikan, klien kami ketika proses penyidikan sampai proses hari ini tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, tidak pernah manghilangkan barang bukti, kami akan melakukan penangguhan penahanan Clearr,” tambahnya sembari mengatakan dengan agak nada tinggi.
Alasan dari surat penangguhan tersebut, Satria menjelaskan bahwa kasus ini menggangu dinamika perpolitikan terhadap kliennya sendiri.
“Alasannya koperatif, masih menjadi anggota DPRD, kami lampirkan surat tugas selaku dewan, ini menggangu dinamika perpolitikan, menggangu konstituen, dapilnya, aspirasi tidak terserap, bilamana ini ditahan,” tandasnya.
“Jadi kami inginnya, ketika proses ini berjalan sidang gapapa, setiap panggilan kami hadir, sidang dan lain-lain. Kami mintanya begitu,” tutupnya.
(Fdzz)



