PANDEGLANG, – Periode Januari-12 September 2023 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat, ada 1.134 kasus perceraian. Angka ini sedikit menurun dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, sebanyak 1.179 kasus.
Walaupun angkat tersebut menurun, menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang Yusuf mengatakan menurut agama perceraian itu sebenarnya sah. Akan tetapi Allah SWT berfirman bahwa perceraian itu sah tapi dibenci Allah kalo bisa jangan sampai terjadi perceraian.
“Karena kita disini di (KUA-red) mempunyai tugas dan fungsinya ketika ada pasangan yang ingin konsul kita beri pencerahan kita juga berikan himbaun agar tidak terjadi perceraian,” katanya Kamis 14 September 2023.
“Mengapa sampai terjadi perceraian, dampaknya nanti pertama nanti dampaknya kepada keseriusan anak itu sendiri, kedua nanti pemerintah tapi punya yang tadinya ada suami yang memberikan nafkah besar dan kecilnya tidak menutup kemungkinan jika setelah jadi janda ia butuh nafkah dan lain sebagainya,” Sambungnya.
Selain itu, mengenai nikah siri (dibawa tangan) ia mengungkapkan, pihaknya tidak mempunyai catatan tersendiri, tetapi pihak KAU sendiri sudah mempunyai catatan bahwa kepada para Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan juga Kepala Desa (Kades).
“Kalo bisa ketika ada pernikahan harus di daftarkan data tercatat di KUA supaya mempunyai legalitas hukum yang resmi,” tegasnya.
Kemudian, terkait jumlah cerai dibawah tangan sendiri pihak KUA sendiri tidak mempunyai data pencatatan register.
“Tetapi, kalo yang konsultasi kesini (KUA-red) sebelum terjadi perceraian mungkin persentase nya 30% nan. Jika dijumlahkan per bulan mungkin dibawah 100 orang dilihat dari jumlah penduduk di Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Terkait dampak cerai dibawah tangan Yusuf mengatakan, ketika yang bersangkutan si perempuan itu mau nikah lagi pertama sulit nikahnya tidak bisa tercatat, kedua ketika nikah dibawah tangan mereka tidak mempunyai bukti buku nikah.
“Ketika mau membuat akta kelahiran, ada persyaratan apa jelas pasti dibutuhkan untuk menyatakan bahwa suami istri yang sah dibuktikan oleh buku nikah legalitasnya hukumnya sudah tercatat dan sudah jelas,”. Pungkasnya.
Dalam fenomena pernikahan siri, ia menegaskan tidak sedang menghakimi pihak manapun.
Dia hanya berpesan agar kaum perempuan tidak terjebak dalam bujuk rayu sehingga mau dijerat dalam ikatan pernikahan siri oleh pria yang tidak bertanggung jawab. (fdz/red)



