SERANG, – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.041 kilogram dalam operasi di Pelabuhan Merak.
Operasi tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita 7 yang fokus pada pemberantasan narkoba.
Empat tersangka, yakni IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30), berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya berstatus buron (DPO), yaitu FS dan WN.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan modus operandi tersangka yang membungkus sabu dengan kertas kado untuk mengelabui petugas.
“Motif mereka adalah mengambil narkotika untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan. Modusnya membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dengan bungkus kertas kado untuk menghilangkan kecurigaan,” ujarnya kepada media saat konferensi pers, Jum’at 20 Desember 2024.
Kemudian, saat dilakukan interogasi terhadap inisial IM menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat (Padang) dari orang yang memerintahkannya bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan.
“Adapun sdr IM diberikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 untuk berangkat pada hari jumat tanggal 15 November 2024 dari Aceh Timur ke Sumatera Barat,” katanya.
Barang bukti yang disita meliputi tiga paket sabu seberat total 3.041 gram, sebuah tas ransel, dan satu unit ponsel.
Erlin menyebut, jika diasumsikan setiap gram sabu digunakan oleh dua orang, maka pihaknya telah menyelamatkan 6.000 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati,” pungkasnya. ***



