SERANG, – Ratusan warga Kecamatan Cileles dan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan aksi besar-besaran dengan mendatangi kantor DPRD Banten, Selasa 14 Januari 2025.
Mereka menolak tegas rencana Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu atau TPST regional seluas 25 hektar di wilayah mereka.
Aksi yang berlangsung di plaza aspirasi DPRD Banten tersebut diwarnai dengan atribut penolakan dan yel-yel tuntutan warga.
Mereka menegaskan, pembangunan TPST tersebut akan memberikan dampak negatif bagi warga dan lingkungan sekitar.
“Kami minta TPST di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dibatalkan. Tidak ada negosiasi, tidak ada obrolan lagi. Harus dihentikan!” tegas salah satu peserta aksi, Muhammad Apud.
Muhammad Apud menyatakan, upaya penolakan ini bukan hal baru. Warga telah menyuarakan keberatan mereka sejak tahap konsultasi publik sebagai bagian dari proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, Pemprov Banten sebelumnya telah menyatakan sepakat untuk membatalkan rencana tersebut, namun hingga kini surat resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten tak kunjung dikeluarkan.
“Maka hari ini kami kawal langsung. Tadi Pak Arlan (Kepala DPUPR Banten) bilang surat resmi dari Pj Gubernur akan keluar dalam dua minggu. Kami akan memastikan janji itu ditepati,” tambahnya.
Sementara dari pihak Pemprov yang diwakili oleh Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, rencana pembangunan TPST regional tersebut akan batalkan.
Karena menurutnya, surat persetujuannya itu keluar dari KlHK, tetapi KLHK memberikan syarat yaitu Amdal. Dan di dalam Amdal untuk proyek ini tidak akan keluar karena adanya penolakan dari warga.
“Sudah selesai dari KLHK tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov tidak akan lengkap. Karena tidak ada izin salah satu syaratnya yaitu persetujuan warga, tidak terpenuhi,” ungkap Arlan.
Meski begitu, Arlan menegaskan bahwa kebutuhan TPST regional sangat mendesak untuk menangani permasalahan sampah di Banten.
“Kita harus pahami di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan termasuk Tangerang Kabupaten yang saat ini masih bingung terkait permasalahan sampah,” katanya.
Sebagai alternatif, Pemprov Banten kini mengkaji lokasi lain, yaitu di Kecamatan Maja, dengan rencana perluasan TPS Dengung hingga 30 hektar.
“Tapi kembali lagi nanti, proses-proses tahapan tetap akan dilakukan seperti yang di Cileles termasuk kajian dan anggarannya,” tutupnya.
Disisi lain, anggota DPRD Ade Hidayat menghormati alasan warga menolak pembangunan TPST regional tersebut. Dan pihaknya akan kembali mendorong Pemprov untuk menggeser lokasi ke Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak kendati harus adanya pembebasan lahan.
“Mungkin kita akan dorong ke lokasi awal yaitu di daerah Kecamatan Maja,” pungkasnya.
Penolakan warga ini menunjukkan kuatnya aspirasi masyarakat terhadap pembangunan yang dianggap merugikan mereka.
Warga berjanji akan terus mengawal proses hingga surat resmi pembatalan diterbitkan.(RED/FIDZ)













