SERANG– Anggota DPRD Banten dari fraksi PKS, IIP Makmur bicara urgensi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang hingga kini belum terlaksana atau diimpelentasikan oleh pemerintah Provinsi Banten.
“Kita sudah punya Perda nomor 1 tahun 2022, namun sampai saat ini kita belum punya Pergubnya. Kita tidak bisa mengimplementasikan maksimal terhadap penghormatan para pimpinan pondok pesantren dan para ulama,” terang IIP kepada awak media pada Senin 16 Juni 2025.
Politisi PKS itu meminta Gubernur Banten Andra Soni untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar Perda tersebut bisa dilaksanakan.
“Bagaimana Banten ini dikenal tanah jawara dan tanah ulama. Sementara Perda nomor 1 tahun 2022 sampai saat ini belum ada pergubnya. Bagaimana kita memuliakan para ulama bagaimana kebarokahan akan muncul ketika para ulamanya tidak dimaksimalkan. Memang kita pernah ada kesalahan tapi kesalahan itu bukan berarti tidak bisa diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, banyak potensi dari pondok pesantren yang bisa dikembangkan mulai pertanian hingga koperasi. Dia bilang, Perda tersebut menyebut pembinaan pesantren tidak hanya tugas dari Biro Kesra saja, melainkan semua organisasi perangkat daerah terkait bisa mengambil bagian untuk mengintervensi pesantren.
“Banyak potensi pesantren yang bisa diupgrade bukan hanya pada pembangunan fisiknya saja, ada pesantren yang berpotensi pada pertanian, peternakan, industri ada juga yang berpotensi koperasi. Di Perda itu sudah kita atur bahwa pondok pesantren punya liding sektor daripada biro kesra saja akan tetapi semua OPD bisa masuk tergantung daripada potensi pengembangnya” pungkasnya.



