SERANG – Plt. Kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Banten, Sardi membacakan rancangan keputusan perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah (Bamus) DPRD Banten, dan perubahan susunan keanggotaan badan pembentukan peraturan daerah (Bapamperda) DPRD Banten, pada rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Banten, Selasa 11 November 2025.
Perubahan Bamus dan Bapamperda itu lantaran ada perubahan pimpinan dari fraksi PKS dari semula dijabat Budi Prajogo kini diganti Imron Rosadi yang resmi menjabat Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Pada kesempatan itu, Plt. Kepala bagian perundang-undangan fasilitasi anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Banten, Sardi ditugaskan untuk membacakan rancangan keputusan DPRD.
“Rancangan keputusan DPRD Provinsi Banten nomor masih kosong, tentang perubahan keempat keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 100.3.3.7-04 tahun 2024 tentang susunan pimpinan dan keanggotaan badan musyawarah DPRD Banten masa jabatan 2024-2029,” ucap Sardi.
Memutuskan menetapkan. Kesatu, mengubah lampiran keputusan dprd prov banten nomor 100.3.3.7-4 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Banten nomor 100.3.3.7-04 tahun 2024 tentang susunan dan keanggotaan badan musyawarah banten masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut .
“Sebelum perubahan Budi Prajogo, setelah perubahan Imron Rosadi, Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di serang,” katanya.
Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD Banten masih kosong tentang perubahan kedua atas keputusan DPRD Banten nomor 100.3.3.7-05 tahun 2024 tentang susunan badan pembentukan Perda dprd banten masa jabatan 2024-2029.
Memutuskan menetapkan. Kesatu, mengubah lampiran keputusan dprd banten nomor 100.3.3.7-18 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan dprd prov banten nomor 100.3.3.7-05 tahun 2024 tentang susunan keanggotaan badan pembentukan perdana dprd banten masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut
“Sebelum perubahan Imron Rosadi setelah perubahan Budi Prajogo. Kedua, keputusan DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan,”
Sebelumnya, Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa peresmian pengangkatan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan 2024–2029, serta pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama lembaga DPRD Provinsi Banten, saya menyampaikan selamat kepada Saudara Imron Rosadi atas amanah baru yang diemban. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Budi Prajogo atas pengabdian dan kontribusinya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
“Kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Budi Prajogo atas pengabdian, kerja sama, dan dedikasinya selama ini dalam mendukung kinerja DPRD Banten,” tambahnya.













