SERANG- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten menerima penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 yang diselenggarakan di aula pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 12 November 2025.
Direktur RSUD Banten, Dr. Danang Hamsah Nugroho memastikan tidak berpuas diri dengan penghargaan tersebut, dan berkomitmen akan terus meningkatkan kinerja layanan kesehatan serta keterbukaan informasi di lingkungan RSUD Banten.
“Kita ikuti saja poin-poin yang harus kita lakukan sesuai dengan petunjuk dari pimpinan Komisi Informasi, Bu Kepala Dinas, mereka memberi petunjuk dan kita tinggal memetik hasilnya,” ucap Dr. Danang
Dr. Danang berujar, RSUD Banten akan terus melakukan perbaikan dan mengevaluasi kekurangan agar mendapat penghargaan kembali di tahun depan.
“Kita pasti akan melihat yang sekarang kurang itu apa, kemudian kita terus usahakan perbaikannya apa,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua KI Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat, mengapresiasi RSUD Banten yang mampu masuk 10 besar penerima penghargaan badan publik di Pemprov Banten.
Menurutnya, RSUD Banten pantas mendapat penghargaan sesuai hasil monitoring dan evaluasi dalam implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Kita mengapresiasi RSUD Banten sudah bisa masuk 10 besar padahal baru,” terang Ojat.
Ojat menjelaskan, bahwa pihak RSUD Banten cukup terbuka dan memiliki keinginan kuat menjadi badan publik yang informatif.
“RSUD Banten ketika akan ikut monev mereka banyak konsultasi ke kami, pak ini harus bagaimana?Kan kami juga boleh mengedukasi karena memang kewajiban kami justru, tapi kami tidak bisa setiap badan publik harus edukasi selama memang mereka merasa mampu ya mangga tapi ketika mereka ada yang perlu dibantu kami diedukasi ya silahkan datang ke kami,” tandasnya.



