JAKARTA – Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Penandatanganan berlangsung di Jakarta, Selasa (9/12/25), menandai kolaborasi jangka panjang yang menyasar penguatan regulasi, perlindungan kreator, dan peningkatan kapasitas pelaku ekraf di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini menjadi tonggak baru bagi industri kreatif nasional, terutama pada era ketika kekayaan intelektual menjadi fondasi permodalan yang semakin diakui.
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyambut MoU ini sebagai momentum besar yang akan memperluas jangkauan pembinaan ekraf hingga ke 288 kabupaten/kota di 38 provinsi, termasuk pemanfaatan jejaring Gekrafs di 12 negara.
“Insya Allah jejaring ini akan menjadi lengan-lengan yang membantu pemerintah, khususnya Presiden kita Prabowo Subianto, agar seluruh program penguatan ekraf dapat berjalan selaras. Kita patut mengapresiasi Kemenkum karena ada tambahan sekitar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Kawendra.
Lima Fokus Penguatan Ekosistem Kreatif
MoU tersebut mencakup lima bidang utama kolaborasi:
1. Pertukaran data hukum dan ekraf untuk memperkuat pemetaan industri kreatif nasional.
2. Pembinaan hukum bagi pelaku kreatif, termasuk literasi kekayaan intelektual.
3. Pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual, sebagai elemen penting bagi keberlanjutan usaha kreatif.
4. Peningkatan kapasitas kreator melalui pelatihan dan pendampingan.
5. Kerja sama strategis lanjutan yang akan dijabarkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiap subsektor.
Ruang lingkup kerja mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari film, musik, gim, kuliner, desain, kriya, fotografi, seni pertunjukan, hingga penerbitan.
Gekrafs akan segera menindaklanjuti MoU ini dengan menggelar pertemuan teknis bersama para pelaku ekraf di berbagai daerah.
Kawendra menilai peningkatan kinerja lembaga terkait royalti dan perlindungan kreator menunjukkan bahwa ekosistem kreatif nasional bergerak ke arah yang lebih sehat.
Arah Baru: Indonesia Menuju Pusat Peradaban Dunia
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban dunia. Menurutnya, ekraf adalah pilar penting yang mampu membawa nama Indonesia ke panggung global.
“Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia. Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian berkelas dunia. Untuk itu, kita harus memberi pelayanan terbaik, memastikan warga negara aman dan nyaman, dan mendorong agar Indonesia diperhitungkan secara internasional,” ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa sejumlah kebijakan dan pembenahan yang dilakukan Kemenkum sudah menunjukkan hasil nyata, termasuk pada sektor musik, yang disebutnya kini semakin “adem” setelah sejumlah regulasi diberlakukan.
Fondasi untuk Masa Depan Kreator Indonesia
Kerja sama Kemenkum dan Gekrafs ini diharapkan menjadi dasar kuat untuk mempercepat pembangunan ekosistem kreatif yang maju, aman, dan kompetitif.
Selain memperluas edukasi hukum, MoU ini juga membuka pintu bagi akses permodalan berbasis kekayaan intelektual sejalan dengan pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya kedaulatan intelektual dan penguatan inovasi anak bangsa.
Dengan kolaborasi yang terstruktur dan jangka panjang, Indonesia menatap masa depan di mana karya kreator lokal terlindungi, dihargai, dan dapat bersaing di tingkat global. ***



