PANDEGLANG, — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Sistem Penyelenggaraan dan Pengawasan Keuangan Desa (Siskeudes) sekaligus Launching Siskeudes Online di Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan tersebut secara resmi diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, bertempat di Oproom Setda Pandeglang, dan diikuti oleh para perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang, Senin (15/12/2025).
Dalam sambutannya, Asep Rahmat menyampaikan bahwa penerapan Siskeudes Online merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa.
“Peluncuran Siskeudes Online ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan administrasi, mempercepat proses pelaporan, serta memperkuat pengawasan keuangan desa secara real time,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan kesiapan aparatur desa dalam mengoperasikan sistem digital tersebut agar tata kelola keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui bimbingan teknis ini, perangkat desa diharapkan dapat memahami penggunaan aplikasi Siskeudes Online secara menyeluruh guna mewujudkan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Pengendali Teknis Auditor Madya BPKP Provinsi Banten, Sarwoto, mengungkapkan bahwa Siskeudes Online merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pengawasan keuangan desa yang lebih tepat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Siskeudes ini sangat penting untuk mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus memudahkan pengawasan,” jelas Sarwoto.
Di kesempatan yang sama, Plt. Sekretaris DPMPD Kabupaten Pandeglang, Achmad Taupiq, mengatakan bahwa launching Siskeudes Online bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa, mempermudah proses perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan keuangan desa, sekaligus mendukung fungsi pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah serta APIP.
“Dengan sistem ini, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin profesional dan sesuai regulasi,” pungkasnya. *



