PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/3772 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan sekaligus meminimalisir potensi risiko kecelakaan dan bencana di berbagai destinasi wisata yang ada di wilayah Pandeglang selama libur panjang akhir tahun.
SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, itu ditujukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata serta pelaku usaha pariwisata. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03./MP/2025 tentang pengamanan kegiatan wisata pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Pandeglang mengimbau seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat. Pengelola destinasi diminta memastikan seluruh aktivitas wisata berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengelola diwajibkan melakukan uji kelayakan, kalibrasi keamanan, serta perawatan berkala terhadap seluruh fasilitas dan wahana wisata, terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi. Apabila ditemukan kerusakan, perbaikan harus segera dilakukan demi menjamin keselamatan pengunjung maupun pekerja.
Pemkab Pandeglang juga mendorong pengelola destinasi untuk menjalin kerja sama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), koperasi, dan pelaku UMKM lokal guna memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat.
Dalam aspek mitigasi, pengelola diminta mengantisipasi potensi bencana alam maupun nonalam serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Basarnas, Balawista, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan fasilitas layanan kesehatan. Informasi terkait jam operasional, aturan kunjungan, serta agenda kegiatan selama libur Nataru juga harus disampaikan secara jelas melalui papan informasi di lokasi wisata maupun kanal digital.
Fasilitas pendukung seperti tempat sampah, petugas kebersihan, area parkir, hingga ruang istirahat bagi pengemudi turut menjadi perhatian dalam edaran tersebut. Pengelola juga diminta menyediakan perlindungan asuransi bagi wisatawan dan pegawai, memperhitungkan daya dukung dan daya tampung destinasi, serta menerapkan tarif tiket dan retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan selama masa libur panjang.
“Pandeglang siap menerima wisatawan. Kami ingin memastikan mereka bisa berwisata dengan aman dan nyaman,” ujar Asep Rahmat kepada media, Kamis (25/12/2025).
Ia mengakui Kabupaten Pandeglang merupakan wilayah rawan bencana. Namun demikian, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi, termasuk penyediaan jalur evakuasi dan kesiapsiagaan personel dari instansi terkait.
“Jalur evakuasi, terutama untuk potensi tsunami, sudah kami siapkan,” katanya.
Asep juga menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha pariwisata untuk tidak menaikkan tarif secara sepihak selama libur Nataru.
“Pertahankan tarif yang ada agar wisata Pandeglang tetap terjangkau dan diminati wisatawan,” pungkasnya. (Red)



