Oleh: Mukhlas
Politik dan demokrasi merupakan dua konsep fundamental di dalam kajian ilmu politik. Keduanya cukup penting dan tidak hanya relevan pada level negara, tapi juga di ruang-ruang social yang lebih kecil seperti kampus.
Dalam buku yang berjudul ‘Dasar-dasar Ilmu Politik’ karya Miriam Budiarjo, menegaskan bahwa politik sangat berkaitan erat dengan proses penentuan dan pelaksanaan sebuah tujuan bersama dalam suatu masyarakat. Sedangkan demokrasi merupakan salah satu mekanisme untuk mengatur proses secara partispatif dan berkeadilan.
Pada konteks perguruan tinggi, politik dan demokrasi hadir dalam sebuah bentuk tata kelola kampus, relasi kekuasaan, serta praktik organisasi kemahasiswan. Misalnya seperti BEM dan DPM, MPM, Lembaga Pers Mahasiswa Dialektika, Leksis, Mapalbara, dan Akmi kalo di kampus STISIP Banten Raya.
Politik juga dipahami sebagai aktivitas yang berkaitan dengan proses membuat keputusan untuk mengikat masyarakat luas. Dan ruang lingkupnya tidak hanya semata-mata berbicara soal negara dan pemerintahan, tapi juga mencakup tentang distribusi kekuasaan, wewenang, dan sumber daya.
Pemikiran ini sejalan dengan apa yang pernah disampaikan oleh seorang Ilmuan Politik dari Amerika Serikat yaitu Harold Lasweel. Pria yang juga terkenal sebagai pakar teori komunikasi ini mengatakan bahwa politik berbicara soal siapa mengatakan apa, untuk apa dan melalui saluran apa, siapa berbicara kepada siapa, dan efeknya bagaimana. Secara tidak langsung politik berarti sangat erat kaitannya dengan distribusi dan kepentingan.
Pengertian demokrasi sendiri secara umum di pahami sebagai sebuah kedaulatan dan kekuasaan hanya ada di tangan rakyat. Oleh Abraham Lincoln diistilahkan sebagai dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Praktiknya secara prinsipil itu harus mengutamakan partisipasi politik, kebebasan berpendapat, kontrol mekanisme kekuasaan, kesetaraan hak, dan juga kebebasan dalam berpendapat.
Pendapat ini diperkaya oleh Robert Dahl, seorang politikus senior berkebangsaan Amerika Serikat. Dia lebih menekankan demokrasi pada dua dimensi. Yaitu Partisipasi Inklusif, dan kompetisi politik yang sehat. Konsep Robert Dahl tersebut mungkin lebih dikenal dengan teori Poliarki nya.
Di perguruan tinggi sendiri, praktek demokrasi kampus itu tercermin dalam sebuah aktivitas seperti pemilihan umum mahasiswa, musyawarah lembaga perwakilan mahasiswa, serta kebebasan akademik dan kebebasan untuk terus berekpresi.
Secara normatif pemilihan umum mahasiswa harus dirancang sebagai sarana pendidikan politik primer maupun sekunder bagi mahasiswa. Oleh karena nya prinsip seperti pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus terimplementasi dengan optimal.
Namun pada prakteknya sering ditemukan persoalan-persoalan seperti minimnya publik yang berpartisipasi, politisasi birokrasi kampus untuk meloloskan persyaratan yang belum terpenuhi, intervensi elit organisasi eskternal kampus, hingga penggunaan isi identitas dan popularitas semata. Ini artinya demokrasi prosedural belum tentu menjamin terciptanya demokrasi yang inklusif dan substantif.
Jika merujuk pada pemikiran nya Miriam Budiardjo, tentu saja kondisi ini mencerminkan lemahnya kesadaran dalam politik dan budaya demokrasi. Padahal demokrasi tidak hanya cukup dengan mekanisme pemilihan saja, ada yang lebih penting daripada itu semua yaitu bagaimana demokrasi juga harus bisa menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan politik yang inklusif, seperti soal etika kekuasaan dan ruang deliberasi yang sehat.
Sebagai ruang intelektual, kampus sudah seyogyanya dapat menjadi laboratorium demokrasi yang menekankan prinsip-prinsip rasionalitas, argumentasi, dan kepentingan bersama.
Sependek pengetahuan saya, memang para ahli ilmu politik seperti Miriam Budiarjo menganggap bahwa kampus bukanlah ruang yang steril dari politik, tapi arena yang tepat bagi pembelajaran demokrasi justru itu di kampus. Karena kampus adalah miniatur masyarakat kecil yang ideal. Isinya segudang ilmu pengetahuan, dan di kampus juga tempat dimana para akademisi berkumpul. Bagaimana tidak idealkan?
Study kasus perguruan tinggi di atas menunjukkan bahwa tantangan demokrasi masih cukup besar, namun pada waktu yang sama berguna juga untuk membuka peluang perbaikan.
Dengan menjadikan kampus sebagai tempat praktik demokrasi yang sehat, diharapkan mahasiswa mampu menghayati nilai-nilai keutuhan demokrasi dan mampu menerapkan nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di kemudian hari. Maksud saya biar demokrasi tidak hanya dipahami secara teoritis saja. *



