TANGERANG SELATAN – Gubernur Banten Andra Soni memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Tangerang Selatan atas inovasi Program Cegah Tawuran (Cetar) dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) Terpadu.
Namun di balik penghargaan tersebut, muncul catatan penting agar program pengamanan tidak berhenti sebatas seremoni, melainkan diikuti evaluasi berkelanjutan dan dampak nyata di lapangan.
Penghargaan berupa piagam diserahkan langsung oleh Gubernur kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang dan jajarannya saat kunjungan silaturahmi di Markas Polres Tangsel, Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Minggu (4/1/2026).
Dalam sambutannya, Andra Soni menilai Program Cetar dan Siskamling Terpadu berkontribusi menekan angka kriminalitas, khususnya tawuran remaja, di wilayah yang memiliki kompleksitas sosial tinggi sebagai kawasan penyangga ibu kota.
Namun, efektivitas jangka panjang program tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah bersama, mengingat Tangerang Selatan kerap dihadapkan pada dinamika kepadatan penduduk, urbanisasi, serta pergeseran pola kenakalan remaja yang semakin sulit diprediksi.
Gubernur menyoroti keunikan Provinsi Banten yang memiliki pembagian wilayah hukum antara Polda Banten dan Polda Metro Jaya, dengan delapan polres yang wilayah kerjanya melintasi batas administratif.
“Provinsi Banten ini unik. Wilayah hukumnya terbagi dua,” ujar Andra Soni.
Ia mengakui selama lebih dari 10 bulan menjabat, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian berjalan relatif lancar. Meski demikian, penguatan sinergi lintas sektor dinilai krusial agar penanganan tawuran tidak bersifat reaktif, melainkan menyentuh akar persoalan sosial dan pendidikan.
Tangsel Disebut Miniatur Indonesia, Tapi Rentan Konflik
Andra Soni menyebut Tangerang Selatan sebagai “miniatur Indonesia” karena tingkat heterogenitas penduduk yang tinggi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberagaman tanpa pengelolaan sosial yang tepat berpotensi memicu gesekan, termasuk di kalangan remaja.
Ia menilai Program Cetar relevan dengan perubahan pola tawuran yang kini tidak lagi mengenal waktu dan tempat.
Tawuran yang terjadi pada malam hari bahkan di kawasan permukiman menjadi alarm bahwa pengawasan keluarga, sekolah, dan lingkungan belum sepenuhnya berjalan optimal.
“Program ini penting karena menyasar siswa SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemprov Banten,” kata Andra.
Pemerintah provinsi tidak berhenti pada dukungan simbolik, melainkan diikuti kebijakan preventif di sektor pendidikan, konseling remaja, dan pengawasan sekolah.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang menyampaikan bahwa melalui Program Cetar, Polres Tangsel telah melaksanakan 6.625 kegiatan preventif yang diklaim mampu menurunkan angka tawuran hingga 60 persen serta menekan fatalitas korban sebesar 40 persen.
“Kami mengedepankan penyuluhan dan pembinaan intensif,” ujar Victor.
Meski demikian, klaim penurunan tersebut dinilai perlu disertai transparansi data, metodologi penghitungan, serta keterbukaan evaluasi publik agar capaian yang disampaikan dapat diuji secara objektif dan menjadi dasar perbaikan ke depan.
Selain itu, pembentukan 328 titik Siskamling Terpadu patut diapresiasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dan kesinambungan pendampingan dari aparat.
Apresiasi yang diberikan Gubernur Banten menjadi sinyal positif atas inovasi kepolisian. Namun tantangan terbesar ke depan adalah memastikan Program Cetar dan Siskamling Terpadu tidak bersifat jangka pendek, melainkan terintegrasi dengan kebijakan pendidikan, sosial, dan kepemudaan.
Tanpa pendekatan komprehensif, penurunan angka tawuran dikhawatirkan hanya bersifat sementara, sementara potensi konflik remaja di kawasan urban seperti Tangerang Selatan tetap mengintai.



