PANDEGLANG, – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memberikan manfaatnya oleh masyarakat.
Seorang warga lanjut usia asal Kabupaten Pandeglang, Banten, Jupran (79), menjalani pengobatan penyakit berat dengan pembiayaan penuh dari program tersebut hingga akhir hayatnya.
Jupran merupakan warga Kampung Kadusalak, Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung. Dalam tiga bulan terakhir sebelum wafat, ia berjuang melawan penyakit ginjal yang disertai infeksi hepatitis B atau gangguan hati yang cukup serius.
Kondisi kesehatannya mulai menurun saat ia mengalami gejala muntah-muntah serta tubuh yang sering mengalami panas dan dingin. Keluarga kemudian membawa Jupran ke RS SHL Pandeglang untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Dari hasil pemeriksaan dokter, Jupran didiagnosis mengidap gangguan ginjal yang telah berkembang serta hepatitis B. Mengingat kondisi tersebut membutuhkan penanganan lebih intensif, pihak rumah sakit kemudian merujuknya ke RSUD Banten untuk menjalani perawatan lanjutan.
Selama menjalani pengobatan, Jupran terdaftar sebagai peserta JKN kelas III. Seluruh biaya pengobatan, mulai dari pemeriksaan, rawat inap, hingga rencana tindakan medis lanjutan, ditanggung oleh program JKN yang dikelola pemerintah.
Putra kedua almarhum, Juhenah, mengatakan bahwa keberadaan JKN sangat membantu keluarga dalam menghadapi situasi sulit tersebut. Ia menyebut, tanpa adanya jaminan kesehatan, biaya pengobatan untuk penyakit berat seperti yang dialami ayahnya akan sangat memberatkan.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya JKN. Semua biaya pengobatan bapak ditanggung, jadi kami bisa fokus pada perawatan dan pendampingan,” ujar Juhenah saat ditemui pada Jumat, 1 Mei 2026.
Selama di RSUD Banten, Jupran rutin menjalani kontrol dan serangkaian pemeriksaan medis. Tim dokter bahkan telah merencanakan tindakan cuci darah atau hemodialisis sebagai bagian dari penanganan penyakit ginjal yang dideritanya.
Namun, kondisi Jupran terus menurun sebelum tindakan tersebut sempat dilakukan. Dalam masa penantian hasil pemeriksaan lanjutan untuk prosedur cuci darah, ia akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada 30 April 2026.
Kepergian Jupran meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Meski demikian, pihak keluarga tetap mengapresiasi peran negara melalui program JKN yang telah membantu meringankan beban biaya pengobatan hingga akhir hayat almarhum.
Program JKN sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem ini, pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal dan hepatitis dapat memperoleh perawatan medis tanpa harus terbebani biaya tinggi.
Kasus yang dialami Jupran juga menjadi pengingat pentingnya deteksi dini terhadap penyakit serius. Penyakit ginjal dan gangguan hati sering kali tidak menunjukkan gejala pada tahap awal, namun dapat berkembang cepat jika tidak ditangani secara tepat.
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala menjadi kunci dalam mencegah kondisi yang lebih parah. Dengan penanganan yang lebih cepat, peluang kesembuhan dapat meningkat dan risiko komplikasi dapat ditekan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya deteksi dini bahwa di tengah keterbatasan, akses terhadap layanan kesehatan tetap terbuka melalui program JKN.
Hingga akhir hayatnya, ia mendapatkan perawatan yang layak, didampingi keluarga, serta dukungan pembiayaan dari negara. (ADV)



