AMBON — Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Maluku, Samil Rahareng, membantah keras pendapat praktisi hukum Rony Samloy yang menilai Bripda MS layak memperoleh keringanan pidana karena dianggap hanya menjalankan perintah atasan.
Menurut Samil, alasan garis komando dalam institusi kepolisian tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang, terlebih dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa MTs berinisial AT.
“Tidak ada satu pun aturan hukum di negara ini yang membenarkan tindakan penghilangan nyawa hanya karena pelaku menjalankan perintah atasan. Setiap anggota kepolisian tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas tindakannya sendiri,” ujar Samil dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, setiap aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menolak perintah yang bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia. Karena itu, dalih bahwa Bripda MS hanya bertindak sebagai pelaksana dianggap tidak relevan untuk mengurangi pertanggungjawaban pidana.
Samil juga menilai argumentasi yang menyebut Bripda MS tidak relevan ditempatkan dalam tugas pengaturan lalu lintas karena berasal dari latar belakang pasukan khusus justru mengaburkan inti persoalan hukum.
“Apapun bentuk penugasannya, yang menjadi pokok masalah adalah tindakan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan. Mengatakan pelaku sekadar menjalankan perintah sama saja menghilangkan fakta bahwa ia tetap memiliki kehendak dan kesadaran hukum,” katanya.
Terkait pandangan mengenai pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP terbaru, Samil menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi kesalahan pelaku dalam kasus yang menimbulkan korban jiwa.
“Keadilan restoratif tidak boleh mengabaikan hak korban dan keluarganya. Di mana letak keadilan bagi korban AT yang kehilangan masa depannya, serta keluarga yang harus menanggung duka sepanjang hidup?” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi bahwa korban sebelumnya sempat mengalami kecelakaan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Bripda MS.
“Perintah apa pun dan dari siapa pun tidak pernah dapat membenarkan tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tegas Samil.
Aliansi Masyarakat Maluku, lanjut dia, akan terus mengawal jalannya persidangan agar majelis hakim tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan serius yang tidak bisa disembunyikan di balik alasan menjalankan perintah atasan,” katanya.



