SERANG – Diduga telah merekayasa laporan keuangan tahun anggaran 2021-2024, kedua terdakwa korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT Lemaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah, yakni AS dan R telah merugikan negara sebesar Rp 938.405.647.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, yang dilangsungkan Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin 25 Mei 2026.
JPU Kejari Pandeglang, Rista Nindya Nisman, menyebut bahwa para terdakwa sengaja mengubah laporan keuangan agar perusahaan atau instansi terlihat mengalami keuntungan. Laporan yang sudah dimanipulasi itu kemudian dijadikan dasar penghitungan gaji serta pendapatan lain bagi para terdakwa.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, gaji yang diterima kedua terdakwa disebut melebihi ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 938.405.647,” kata Rista dalam dakwaan JPU, seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 23 Juni 2026.
Menurut Rista, atas perbuatannya keduanya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 UU nomor 1 tahun 2023, tentang KUHAP Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023.
“Sementara dakwaan subsider yang diajukan Jaksa adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.
Untuk diketahui, agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang akan diagendakan pada Rabu 24 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Serang. (AM)


