AMBON, — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang tetap memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari aktivitas galian C di kawasan BTN Poka menuai sorotan.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena aktivitas pengerukan material di kawasan itu disebut belum mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Kritik juga diarahkan pada dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pengerukan tersebut.
Aktivis Maluku, Samil Rahareng, menilai kebijakan penarikan pajak tersebut perlu dikaji dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurut dia, kewajiban perpajakan seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk pembenaran terhadap legalitas kegiatan usaha.
Samil mengatakan, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia merujuk pada Pasal 158 UU Minerba yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Menjadi persoalan ketika pemerintah daerah tetap menerima penerimaan dari aktivitas pengerukan material yang status perizinannya belum jelas. Pemerintah harus memastikan bahwa pemungutan pajak tidak kemudian dipersepsikan sebagai bentuk pengakuan terhadap legalitas kegiatan tersebut,” ujar Samil di Ambon.
Menurut dia, persoalan tersebut semakin kompleks karena belum tuntasnya regulasi tata ruang di tingkat Kota Ambon. Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha, pekerja, dan sopir truk yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut.
Samil meminta Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon mempercepat penyelesaian regulasi tata ruang sehingga terdapat kepastian hukum mengenai pemanfaatan kawasan tersebut.
Samil juga menilai kebijakan penarikan pajak dari aktivitas yang diduga belum berizin perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia menyebut terdapat sejumlah aspek hukum yang menurutnya perlu dikaji, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan tindakan pejabat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, Samil menekankan bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ia meminta kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan tanpa izin dengan pihak-pihak yang memberikan fasilitas atau membiarkan kegiatan tersebut juga diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lainnya, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jangan sampai penerimaan daerah justru menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan,” katanya.
Samil juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah pengawasan terhadap aktivitas galian C di kawasan Poka apabila benar ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, mengingat kewenangan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah mengalami perubahan setelah terbitnya regulasi mengenai pembagian kewenangan di bidang pertambangan.
Samil merujuk pada Undang-Undang Minerba serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemerintah Provinsi Maluku melalui instansi yang memiliki kewenangan perlu memastikan status perizinan dan melakukan pengawasan di lapangan. Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, penertiban juga harus memperhatikan kondisi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan kepastian mengenai kegiatan mana yang legal dan mana yang harus dihentikan.
Samil mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Ambon untuk mendorong percepatan penyelesaian regulasi tata ruang yang berkaitan dengan kawasan Poka.
Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan maupun proses pemungutan pajak tersebut.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan berdasarkan hukum. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika pemungutan pajak tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada publik,” kata Samil.
Ia menegaskan, persoalan galian C di Poka tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerimaan daerah. Aspek legalitas usaha, tata ruang, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha juga harus menjadi perhatian pemerintah.


