AMBON — Proses pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kembali dipersoalkan. Aktivis Maluku, Umar Lewen, mendesak Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti hasil seleksi calon direktur utama yang, menurut dia, telah menetapkan Jeffry Riry, SH sebagai peserta yang terpilih.
Umar mempertanyakan belum dilantiknya Jeffry Riry meski proses seleksi disebut telah berlangsung sejak Maret 2024. Proses tersebut mencakup pendaftaran, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir oleh kepala daerah.
“Ini sudah hampir dua tahun Perumdam Tirta Yapono dipimpin Plt. Dari Pj Wali Kota Bodewin Wattimena, Pj Dominggus Kaya, sampai Wali Kota definitif sekarang. Hasil seleksi sudah ada pemenangnya, Jeffry Riry. Kenapa tidak dilantik?” kata Umar dalam keterangannya, Rabu (24/9/2026).
Menurut Umar, proses seleksi tersebut dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Umar juga menyebut adanya surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang, menurut informasi yang diterimanya, telah disampaikan kepada Wali Kota Ambon melalui Gubernur Maluku. Surat tersebut disebut berisi teguran agar Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti hasil seleksi direksi BUMD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka Wali Kota. Ini soal kepatuhan terhadap ketentuan dan kepastian hukum. Kalau benar Itjen Kemendagri sudah memberikan teguran melalui Gubernur, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada publik bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Umar.
Ia menilai keberadaan pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang panjang perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Yapono.
Menurut Umar, penghargaan yang baru diterima Perumda Tirta Yapono berupa Top BUMD Bintang 4 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk melalui kepastian mengenai status pimpinan definitif.
Umar juga meminta Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan apabila terdapat pertimbangan hukum atau administratif yang menjadi alasan belum dilantiknya hasil seleksi tersebut.
“Kalau memang ada alasan hukum sehingga belum dilantik, sampaikan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai spekulasi,” katanya.
Ia turut mendesak DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi II, untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Ambon mengenai status hasil seleksi serta surat yang disebut berasal dari Itjen Kemendagri.
Menurut Umar, transparansi diperlukan agar polemik mengenai kepemimpinan Perumda Air Minum Tirta Yapono tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pelayanan air bersih di Kota Ambon.


