AMBON, — Rencana kembali dilakukannya penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perumda Air Minum Tirta Yapono dinilai perlu disertai evaluasi terhadap penggunaan modal sebelumnya, capaian kinerja, serta manfaat investasi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Samil Rahareng dari Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon, menyikapi kembali munculnya pembahasan mengenai penyertaan modal bagi Perumda Tirta Yapono pada 2026.
Perumda Air Minum Tirta Yapono telah beroperasi sejak 1 September 1980. Dengan usia operasional sekitar 46 tahun, Samil menilai momentum tersebut penting untuk melihat perkembangan perusahaan secara menyeluruh, mulai dari kondisi keuangan, pelayanan, investasi, hingga kebutuhan modal.
“Pertanyaan kami bukan apakah Perumda boleh menerima tambahan modal atau tidak. Pertanyaan kami adalah: apa dasar kebutuhan modal tersebut, bagaimana realisasi modal sebelumnya, apa capaian yang sudah dihasilkan, dan apa target yang hendak dicapai melalui tambahan modal berikutnya?” ujar Samil.
Pada Januari 2026, Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 terkait penambahan penyertaan modal kepada Perumda Tirta Yapono.
Dengan kembali munculnya pembahasan penyertaan modal pada tahun yang sama, Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon menilai perlu ada evaluasi terhadap penggunaan penyertaan modal sebelumnya.
Menurut Samil, evaluasi tersebut setidaknya perlu menjawab sejumlah hal, antara lain nilai modal yang telah direalisasikan, program yang dibiayai, capaian fisik, aset atau jaringan yang dibangun, perkembangan jumlah pelanggan, serta dampaknya terhadap kapasitas dan kualitas pelayanan.
Selain itu, evaluasi juga dinilai perlu melihat perkembangan pendapatan perusahaan, tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW), serta kondisi keuangan perusahaan setelah menerima penyertaan modal.
“Kami tidak mengatakan bahwa modal sebelumnya tidak menghasilkan. Justru karena itu, kami meminta agar hasilnya dapat ditunjukkan melalui data dan indikator yang terukur,” katanya.
Menurut Samil, usia operasional Perumda yang telah mencapai sekitar 46 tahun menjadi salah satu alasan penting untuk melihat perkembangan perusahaan secara lebih komprehensif.
Evaluasi tersebut, kata dia, bukan berarti mempertanyakan keberadaan penyertaan modal, melainkan memastikan setiap kebijakan penambahan modal memiliki dasar kebutuhan, perencanaan, serta target yang jelas.
Sejumlah hal yang dinilai perlu dibahas antara lain kemampuan Perumda membiayai pengembangan melalui pendapatan internal, kebutuhan investasi yang sebenarnya, serta porsi pembiayaan yang dapat ditanggung perusahaan dan yang membutuhkan dukungan APBD.
Selain itu, hasil investasi sebelumnya dan indikator keberhasilan yang akan digunakan untuk mengukur dampak tambahan modal juga dinilai perlu dijelaskan.
Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon berpandangan bahwa hal tersebut penting karena penyertaan modal menggunakan sumber daya APBD yang pada akhirnya bersumber dari masyarakat.
Samil menegaskan, keberhasilan penyertaan modal semestinya tidak hanya diukur dari besarnya dana yang disalurkan kepada perusahaan, tetapi juga dari hasil yang diperoleh setelah modal tersebut digunakan.
Menurut dia, hubungan antara penggunaan anggaran dan manfaat bagi masyarakat perlu dapat dijelaskan secara terukur.
Rantai evaluasi tersebut, kata Samil, dapat dilihat mulai dari penyertaan modal, investasi, pembangunan aset dan jaringan, peningkatan kapasitas pelayanan, pertambahan pelanggan, peningkatan pendapatan, hingga perbaikan kualitas pelayanan.
“Jika rantai tersebut dapat dijelaskan dengan data, maka publik dapat memahami manfaat dari kebijakan penyertaan modal,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila masih terdapat data atau informasi yang belum terbuka, menurut Samil, hal tersebut dapat menjadi bagian dari evaluasi yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait.
Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon juga meminta DPRD Kota Ambon dalam pembahasan penyertaan modal tidak hanya melihat aspek legalitas, tetapi turut menguji rasionalitas kebutuhan investasi berdasarkan data dan dokumen perencanaan.
Sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk dievaluasi antara lain:
- Laporan realisasi penyertaan modal sebelumnya;
- Laporan keuangan Perumda yang telah diaudit;
- RKAP Perumda Tirta Yapono;
- Kajian kebutuhan investasi;
- Rencana penggunaan tambahan modal;
- Data perkembangan pelanggan;
- Data produksi, distribusi, dan NRW;
- Capaian pelayanan sebelum dan sesudah penyertaan modal.
“Kami ingin pembahasan penyertaan modal dilakukan berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan kebutuhan tambahan anggaran. Semakin besar dana publik yang diberikan, semakin penting pula ukuran keberhasilannya dapat dijelaskan kepada publik,” kata Samil.
Samil menegaskan, kritik yang disampaikan Gerakan Aktivis Muda Maluku Kota Ambon bukan merupakan kesimpulan bahwa terdapat persoalan dalam pengelolaan dana Perumda.
Menurut dia, pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari evaluasi publik yang perlu dijawab oleh pihak terkait secara terbuka dan berbasis data.
“Setelah Perumda Tirta Yapono beroperasi sejak 1 September 1980, tentu banyak proses, investasi, dan kebijakan yang telah dilakukan. Karena itu, kami ingin melihat bagaimana perkembangan perusahaan tersebut secara objektif dan apa alasan kebutuhan tambahan modal saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besaran modal yang diberikan, tetapi juga perlu mengetahui hasil, manfaat, serta target yang hendak dicapai dari setiap penyertaan modal.


