• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Revisi UU KPK, Ratusan Mahasiswa Banten Turun ke Jalan

by admin
17 September 2019
in Headline
0
Tolak Revisi UU KPK, Ratusan Mahasiswa Banten Turun ke Jalan
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK semakin meluas, salah satunya datang dari Banten. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Provinsi Banten menggelar aksi demonstrasi di depan halte kampus UIN SMH Banten, mereka dengan tegas menyatakan menolak rencana DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aksinya, massa aksi sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan aparat keamanan, saat aparat keamanan ingin memadamkan ban bekas yang dibakar oleh massa aksi, dan sempat terjadi kemacetan karena massa aksi memblokir jalan.

“Ditengah perilaku korupsi yang makin massif di semua lini kekuasaan, sulit mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK. Artinya, memperlemah KPK harus dibaca sebagai upaya mengkerdilkan kinerja pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Fuaduddin Bagas, Selasa (17/9).

Bagas mengatakan, rakyat Provinsi Banten sejatinya harus mengungkap rasa apresiasi atas kinerja KPK selama ini. Karena berkat sentuhan KPK, kata Bagas, beberapa kasus tindak pidana korupsi kelas kakap berhasil diungkap.

“Sebut saja misalkan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah; suap pendanaan Bank Banten yang menyeret pimpinan DPRD Banten periode 2014-2019, hingga kasus suap mantan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi,” katanya.

Diluar konteks demikian, pihaknya menilai, revisi yang tengah diikhtiarkan oleh DPR dan Pemerintah adalah upaya untuk memperkuat pelemahan KPK. Misalnya, dengan pembentukan Dewan Pengawas. Dari gagasan berkembang ke publik, Dewan Pengawas akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, terutama wewenang penyadapan. Situasi demikian jelas, lanjut Bagas, akan mengurangi akselerasi kinerja penyidik dalam mengungkap sebuah perkara.

“Hal lain perihal rencana menempatkan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Status pegawai KPK menjadi ASN bakal menghilangkan independensi penyidik. Sebab, pegawai KPK bakal berada dibawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi, yang tidak lain adalah pembantu langsung dari presiden,” terangnya.

Terkait kewenangan KPK, Bagas mengatakan, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Pemerintah hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun. Waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks, tapi hanya bisa menangani kasus kecil.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai, seharusnya pembenahan terhadap regulasi yang berhubungan dengan korupsi dilakukan secara berurutan. Yang diselesaikan dulu UU KUHP, kemudian UU mengenai hukum acara, baru kemudian UU Tipikor,” tuturnya.

“Revisi UU Tipikor lebih genting dilakukan lantaran aturan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengadaptasi perjanjian multilateral antikorupsi internasional atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Antara lain seperti korupsi di sektor privat, perdagangan pengaruh, dan memperkaya diri sendiri dengan jasa,” katanya.

Bahkan, kata Bagas, ada rencana pemasukan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP yang lantas menurunkan deliknya menjadi kejahatan serius.

“Padahal, korupsi hingga saat ini tetap dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” tandasnya. (Nm/red)

Tags: Berita BantenBerita LebakBerita nasionalBerita PandeglangBerita serangBerita terkiniDemo MahasiswaInfo bantenKPKMahasiswa
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In