Pandeglang, 12 Mei 2026 — Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan (AMP3) resmi melaporkan seorang oknum Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang kepada Kejaksaan Negeri serta BKPSDM Kabupaten Pandeglang terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN dan dugaan tindak pidana pornografi.
Koordinator AMP3, Novanto Ahmad Fauzan, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa jilid I yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Menurutnya, AMP3 merasa belum adanya langkah tegas dari pihak terkait terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kami meminta agar oknum Kabid Lalin segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum serta aturan disiplin ASN yang berlaku,” ujar Novanto dalam keterangannya.
AMP3 juga menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk dorongan terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri dan BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Dalam pernyataannya, AMP3 berharap laporan tersebut dapat diusut secara transparan dan profesional guna memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan maupun BKPSDM Kabupaten Pandeglang terkait laporan tersebut.


