SERANG – Potensi Pemberehentian Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan di wilayah Provinsi Banten dipastikan tidak ada selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi.
“Ini terhitung dari bulan Juni sampai 5 Juli ini yah, belum ada sama sekali indikasi informasi PHK dalam pengajuan keberatan,” ujar Al Hamidi kepada wartawan selasa 6 Juli 2021.
Dikatakan Al Hamidi, pihak pabrik atau perusahaan paling banyak meminta bantuan kepada Disnakertrans Provinsi Banten pasca awal pandemi Covid-19 di 2019.
Prosedurnya, perusahaan harus membuat surat pengajuan (Yomki) untuk memberlakukan PHK dalam hal keberatan selama terdampak kendala seperti pandemi Covid-19.
“Positiv thinkingnya mungkin karena masih baru beberapa hari PPKM Darurat Jawa-Bali ini berlangsung. Dan karena mungkin industri-industri tersebut sudah bisa beradaptasi dalam mencari jalan keluar selama pandemi ini,” tutur Al Hamidi.
Disinggung terkait pengawasan selama pandemi Covid-19 dalam kebijakan sebelum PPKM Darurat serta setelahnya, Al Hamidi mengaku pihaknya akan terus memantau sampai tanggal 21.
“Saya tiap hari zoom meeting dengan tim pengawas, untuk sama-sama mendengar keluhan pihak perusahaan dan mencari solusinya bersamaan. Karena tidak ada yang mau terlibat PHK,” terang Al Hamidi.
Apalagi, jika PHK itu banyak terjadi di Banten, akan menimbulkan pengangguran.
Sehingga berdampak pada keseluruhan sektor, terutama persoalan ekonomi dan sosial.
“Program kami (Disnakertrans) tidak menghendaki adanya PHK atau sejenisnya seperti dirumahkan. Karena khawatir mereka (perusahaan) terdapat kesulitan selama PPKM ini berlangsung,” kata Al Hamidi.
Al Hamidi berpesan juga berharap, sementara Disnakertrans memberikan kepastian bahwa di Banten perusahaan masih stabil.
“Agar sirkulasi ekonomi tetap berjalan, terutama untuk para warga dan investor yang ingin menanamkan dananya ke perusahaan yang ada di Banten,” tandasnya. (Jen/red)



