SERANG —Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring (online) bagi masyarakat terdampak Bencana Nasional Covid-19, Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
“Dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan saat memberikan keterangan tertulis kepada updatenews.co.id, Jumat (1/05/2020).
Menurutnya, Posko Pengaduan Daring dibuka untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan apabila diduga terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional covid-19 bagi masyarakat terdampak.
“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna,” ungkapnya.
Sebelumnya, sambung Dedy bahwa Pengaduan Daring telah dibuka sejak Rabu, 29 April 2020, bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta.
“Posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya. Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” Tegas Dedy.
Sementara, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, mengungkapkan ada lima jenis layanan yang dapat diadukan masyarakat melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten.
“Kelima layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan,” kata Zainal.
Selain itu, dijelaskan Zainal untuk pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra-Kerja, dan dan Tarif Listrik. Sementara, diakuinya, layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020.
“Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19,” terang Zainal.
Zainal mengatakan, bahwa Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen, sehingga yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
“Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. transportasi meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski begitu, Ombudsman akan mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi.
“Pengawasan sebagai upaya untuk mendukung Kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik,” katanya.
Selanjutnya, menurut Zainal pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait.
“Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737,” tutupnya. (Jen/red)



